Robinson Mustamu
Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONFLIK PILKADA BERULANG PASCA PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI KABUPATEN MUNA Robinson Mustamu; La Ode Topo Jers; Akhmad Marhadi
KABANTI : Jurnal Kerabat Antropologi Vol 2 No 2 (2018): Volume 2 Nomor 2, Juli - Desember 2018
Publisher : Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.188 KB)

Abstract

Politik dapat terjadi di mana saja termaksud suatu daerah yang dinamakan kabupaten/kota, baik Negara, Provinsi, Kabupaten/Kota merupakan salah satu arena pertarungan politik. Banyaknya kasus yang terjadi pada penyelenggaran pemilihan umum pada tingkat lokal maupun nasional seperti yang terjadi di Kabupaten Muna mencerminkan bahwa belum berhasilnya penyelenggaraan pemilu sebagai perwujudan demokrasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan teknik Purposive Sampling (Spradley: 1997) yakni penentuan informan secara sengaja sesuai dengan topik penelitian, metode yang di gunakan adalah metode kualitatif dengan pengamatan langsung dilapangan (observation) dan wawancara mendalam serta analisis kualitatif serta teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori konflik James Scoot. Hasil penelitian ini mengacuh pada konflik Pilkada yang berulang pasca pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak dua kali, dimana konflik terjadi di karenakan ada beberapa sebab, pertama dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 tentang pembatalan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tanggal, 9 Desember 2015. Lanjut pada putusan Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Jilid satu pada tanggal 22 Maret 2016 di tiga TPS, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, TPS 4 Kelurahan Raha 1 dan TPS 1 Desa Marobo. Namun PSU pada jilid satu tidak menyelesaikan sengketa pilkada tersebut di karenakan masih ada kecurangan yang terjadi sehingga pada siding Mahkamah Konstitusi tanggal, 12 Mei 2016 menjatuhkan putusan sela PSU jilid dua, yaitu TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1.