Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Risalah Kenotariatan

Status Hukum WNI Eks ISIS Dalam Perspektif Hukum Internasional AD Basniwati; Sofwan Sofwan; Lalu Guna Nugraha; Diva Pitaloka
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.799 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.10

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana bentuk tanggung jawab Negara dalam melindungi warga negaranya yang terdampak oleh ISIS; kedua, bagaimana status hukum WNI eks ISIS dalam perspektif Hukum Internasional. Penelitian ini merupakan penelitian normatif berdasarkan kerangka hukum internasional, sehingga metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil pengamatan, penulis menyimpulkan: pertama, upaya perlindungan yang diberikan oleh negara dilakukan melalui perwakilan negara RI di negara yang ditempati WNI. Negara melalui Pemerintah memberikan perlindungan kepada WNI yaitu dengan memberikan bantuan, perlindungan dan mengumpulkan WNI di wilayah yang netral/aman, serta berupaya untuk memulangkan mereka kembali ke Indonesia dengan biaya ditanggung oleh negara sebagaimana amanat undang-undang; kedua, status kewarganegaraan dapat dikatakan sebagai precious right (hak yang sangat berharga), karena dengan kehilangan status kewarganegaraan seseorang akan menjadi stateless yang di mana berdampak pada hilangnya hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Berdasarkan ketentuan-ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa status hukum WNI yang melakukan tindak pidana terorisme di luar teritorial Indonesia masih dan tetap berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) selama tidak melakukan hal-hal sebagaimana termaktub di dalam Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.Kata Kunci: Status Hukum; Tanggung Jawab Negara.