Sabatika Sinung Wibawanti
Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK Sabatika Sinung Wibawanti
Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA Vol 1 No 1 (2017): Jurnal Ilmu Hukum Principium
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (407.264 KB) | DOI: 10.24246/alethea.vol1.no1.p110-127

Abstract

Sebagai sebuah industri keuangan, lembaga keuangan bukan bank juga dituntut untuk melakukan usahanya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Tetapi, tidak ada pengaturan yang secara tegas menyatakan bahwa lembaga keuangan bukan bank menganut prinsip kehati-hatian. Tidak adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang lembaga keuangan bukan bank seperti layaknya UU Perbankan menjadi salah satu penyebab ketidaktegasan prinsip kehati-hatian pada lembaga keuangan bukan bank. Unifikasi pengaturan sistem keuangan menjadi salah satu pilihan dalam mengatasi persoalan ketidaktegasan pengaturan prinsip kehati-hatian dalam lembaga keuangan bukan bank. Dalam konteks sistem hukum Indonesia, Lembaga Keuangan Bukan Bank membutuhkan pengaturannya sendiri yang tegas mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dan terlepas dari pengaturan perbankan, tetapi masih dalam satu konstruksi harmonisasi hukum.