Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Sosiologi USK (Media Pemikiran

Fenomena Pungli dan Patologi Birokrasi Muhammad Hasyem; Ferizaldi Ferizaldi
Jurnal Sosiologi USK (Media Pemikiran & Aplikasi) Vol 14, No 2 (2020)
Publisher : Sociology Department Of Syiah Kuala University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jsu.v14i2.19521

Abstract

Extortion is an illegal levy or request for payment of an amount of money that is not appropriate or is not based on the prevailing laws. The root of and the widespread phenomenon of extortion in Indonesia is a form of legacy of the past, from the era of feudalism to the present modern era. The various forms, types, patterns, and colors of the extortion phenomenon have been entrenched as if they are normal, legal, lawful, permissible, and customary. The impact is that free extortion is carried out in society because the community views it as something normal, what it is, it has always been so, and even someone becomes alienated if they do not give tips/rewards for receiving a service. Sometimes someone also feels ashamed for not giving tips as a result of offering something or offering bribes or rewards so that it is facilitated, prioritized, privileged and other things to be served quickly. History records that the long phenomenon of corruption is increasingly rampant and increasingly difficult to detect in various cases in different time and space. AbstrakPungli atau pungutan liar adalah permintaan pembayaran sejumlah uang yang tidak sah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Berakarnya dan merebaknya fenomena pungli di Indonesia adalah salah satu bentuk warisan atau peninggalan masa silam, dari masa feodalisme hingga masa modern sekarang ini. Berbagai bentuk, ragam, corak, dan warna fenomena pungli telah membudaya dimana seakan-akan hal tersebut adalah hal biasa, sah, resmi, halal, legal, diperbolehkan, dan dibiasakan. Dampaknya pungli bebas dilakukan dalam masyarakat dikarenakan masyarakat memandang sebagai sesuatu yang wajar, apa adanya, memang demikian dari dahulu, bahkan seseorang menjadi terasing bila tidak memberikan tip/imbalan setiap menerima suatu pelayanan. Terkadang seseorang juga timbul rasa malu karena tidak memberikan uang tip (uang pelicin, uang rokok, atau uang minum) akibat menyodorkan sesuatu atau menawarkan sogokan atau imbalan agar dipermudah, didahulukan, diistimewakan dan hal-hal lain agar dilayani dengan cepat. Sejarah mencatat bahwa fenomena panjang korupsi semakin merajalela dan semakin sulit terdeteksi di berbagai kasus dalam ruang dan waktu yang berbeda pula.