Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang dapatmenyebabkan timbulnya sertifikat ganda, bentuk penyelesaian terhadap sengketaserifikat ganda hak atas tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara, sertaakibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya sertifikat ganda tersebut.Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan teknikpengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yangtelah diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunakan deskriptifkualitatif untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnyasertifikat ganda, bentuk penyelesaian terhadap sengketa serifikat ganda, sertaakibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya sertifikat ganda.Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1).Faktor-faktor yang dapatmenyebabkan tejadinya Sertifikat Ganda adalah : Kesalahan dari pemilik tanah itusendiri yang tidak memanfaatkan tanahnya dengan baik, atau pada saatpengukuran pemohon dengan sengaja atau tidak sengaja menunjukkan letak tanahdan batas tanah yang salah, serta Adanya kesengajaan dari pemilik tanah untuk mendaftarkan kembali sertifikat yang sebenarnya sudah ada. Selanjutnya dariBadan pertanahan Nasional karena tidak adanya basis data yang baik, atau karenaketidak telitian Pejabat Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertifikat tanah. Faktorpemerintah setempat, kelurahan atau desa yang mempunya data tidak valid danUntuk wilayah bersangkutan belum tersedia peta pendaftaran tanahnya. 2) Bentukpenyelesaian sengketa sertifikat ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara samadengan proses penyelesaian gugatan lainnya. Aspek yangmempengaruhi hakim menentukan pilihan tindakan dalam penyelesaian suatusengketa sertifikat ganda yaitu dari segi Pembuktiannya, karena fakta danperistiwa sebagai duduk perkara akan dapat diketahui hakim dari alat-alat buktiyang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Kalau pembuktian pihakPenggugat bagus gugatannya akan dikabulkan, dimana suatu gugatan dikabulkanadakalanya pengabulan seluruhnya atau menolak sebagian lainnya. Isi putusanpengadilan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat itu, berarti tidakmembenarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh BadanPertanahan Nasional (Tergugat) atau tidak membenarkan sikap tidak berbuat apaapa yang dilakukan oleh tergugat padahal itu sudah merupakan kewajibannya.Maka dalam putusan gugatan dikabulkan tersebut ditetapkan kewajiban yangharus dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (Tergugat) berupa pencabutanKeputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan. 3). Akibat Hukum denganadanya Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah adalah :Menimbulkan Ketidakpastianhukum, Kerugian dan Pembatalan atau pencabutan sertifikat.