Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : BINAMULIA HUKUM

Konsepsi dan Sistem Pengujian Peraturan Perundang-Undangan oleh Mahkamah Agung Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Riastri Haryani
BINAMULIA HUKUM Vol 6 No 2 (2017): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v6i2.76

Abstract

Secara konsepsi persoalan hak uji materiil dan lembaga yang berwenang melakukan hak uji materiil telah diawali sejak proses pembentukan UUD 1945 oleh para founding fathers, saat merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar tanggal 11 Juli 1945 sampai tanggal 13 Juli 1945. Menurut UUD 1945, yang memiliki pengujian peraturan perundang-undangan hanya 2 lembaga yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga ini memuat konstruksi Undang-Undang Dasar 1945 setelah diamendemen merupakan pilar-pilar pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Di dalam ilmu hukum ada asas bahwa setiap peraturan perundang-undangan apapun bentuknya harus sesuai, tidak bertentangan, dan melaksanakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Peraturan perundang-undangan yang derajatnya berada di bawah konstitusi tidak boleh mengatur materi muatan konstitusi, apalagi menyimpangnya. Undang-Undang Dasar 1945 dianggap sebagai hukum yang tertinggi yang lebih bersifat mengikat daripada undang-undang biasa. Dengan dasar itu undang-undang tidak termasuk peraturan yang dapat diuji materiil oleh Mahkamah Agung. Meskipun disadari bahwa sangat mungkin suatu undang-undang dapat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (Konstitusi). Hak uji materiil Mahkamah Agung merupakan sarana pengendali semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang. Dalam penerapannya gugatan hak uji materiil dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui pemeriksaan tingkat kasasi atau langsung diajukan ke Mahkamah Agung. Kata Kunci: hak uji materiil, konstitusi.