Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Analisis Yuridis Peran Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Independen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Dennis Robby Hidayat; Philips A. Kana; Riastri Haryani
Krisna Law Vol 2 No 1 (2020): Krisna Law, Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.887 KB)

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan suatu lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Bahwa kedudukan, fungsi dan wewenang KPK diatur dalam Bab I dan Bab II Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yaitu Pasal 3, 6, 7 dan 8. Pelaksanaan peran KPK diatur dalam Pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-Undang KPK. Adapun hambatan dalam pemberantasan korupsi adalah hambatan struktural, hambatan kultural, hambatan instrumental dan hambatan manajemen. Kata Kunci: komisi pemberantasan korupsi, independensi, kedudukan, wewenang dan hambatan.
Analisis Yuridis Keterwakilan Perempuan Dalam Pengisian Keanggotaan Parlemen Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia Tanti Setia Ningrum; Philips A. Kana; Riastri Haryani
Krisna Law Vol 2 No 1 (2020): Krisna Law, Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (326.423 KB)

Abstract

Dalam Pasal 28 H ayat (2) “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”, hal ini seharusnya menjadi landasan untuk dijaminnya hak politik perempuan. Namun, seringkali partai politiklah yang mengabaikannya urgensi keterwakilan perempuan di parlemen. Kesadaran terhadap hak perempuan dalam keterwakilannya di parlemen dibangun dalam beberapa ketentuan undang-undang, salah satunya Undang-Undang Partai Politik yang memuat kuota affirmative action keterwakilan perempuan untuk setiap kepengurusan pada tiap tingkatan, pendirian dan pembentukan partai politik yang harus menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Hal ini karena partai politik merupakan mobil bagi perempuan untuk ikut bertarung di arena pemilihan umum yang kemudian mereka yang terpilih akan mewakili suara-suara perempuan di Indonesia. Kata Kunci: partai politik, keterwakilan perempuan, affirmative action, undang-undang partai politik, pemilu 2014.