Lusia Sulastri
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : KRTHA BHAYANGKARA

Analisis Kewenangan Penyidikan Dalam Pelanggaran Wilayah Udara Indonesia : Tinjauan Peran Penyidik PNS dari Kementerian Perhubungan dan TNI AU Lusia Sulastri
KRTHA BHAYANGKARA Vol. 16 No. 2 (2022): DECEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/krtha.v16i2.1411

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji kewenangan penyidikan serta peran Penyidik PNS dari Kementerian Perhubungan dan TNI AU dalam Melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Wilayah Udara Indonesia secara normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, kewenangan penyidikan dalam pelanggaran wilayah udara Indonesia tidak dapat secara letterlijek diartikan sebagai kewenangan atributif PPNS Kementrian Perhubungan. Berdasarkan penafsiran gramatikal dan autentik Pasal 399 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jelas tidak menutup kesempatan TNI AU menjadi Penyidik, hanya saja apakah TNI AU sudah memiliki PPNS menjadi indikator utama dapat bekerjanya penyidik dalam menangani pelanggaran kewilayahan udara. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Pasal 399 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, TNI AU memungkinkan menjadi penyidik atas pelanggaran wilayah udara, asalkan memiliki PPNS. Peran TNI AU dalam menanggulangi pelanggaran wilayah udara indonesia sebagai penyelidik melakukan operasi pertahanan udara aktif antara lain deteksi, identifikasi, dan penindakan berupa membayang-bayangi (shadowing), penghalauan (intervention), pemaksaan mendarat (force down) dan penghancuran (destruction). Peran PPNS dari Kementerian Perhubungan adalah sebagai penyidik dalam pelanggaran Wilayah Udara Indonesia. Namun demikian semua kasus tidak pernah sampai pada proses peradilan hanya penerbitan diplomatic complain kepada negara asal pelanggar.