Tri Indah Lestari
Universitas Duta Bangsa Surakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TINDAKAN CIRCUMSISI OLEH PERAWAT PADA PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI (STUDI KABUPATEN SIDOARJO) Aris Prio Agus Santoso; Aryono Aryono; Adityo Putro Prakoso; Umar Faruk; Tri Indah Lestari
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 6, No 2 (2022): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
Publisher : Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jisip.v6i2.2816

Abstract

Secara normatif peraturan khusus mengenai khitan (cirkumsisi) yang dilakukan oleh perawat belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan dan concern secara substansial. Akan tetapi, menilik kasus yang telah dihimpun sudah banyak aparat penegak hukum menjerat tenaga perawat yang melakukan khitan (cirkumsisi) dengan pasal 360 KUHP dan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan perawat dalam tindakan circumsisi pada praktik keperawatan mandiri, dan mengetahui perlindungan hukum perawat dalam tindakan circumsisi pada praktik keperawatan mandiri.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan data sekunder dan diperkuat dengan data primer. Data sekunder diperoleh dari interview kepada narasumber, dan kuesioner yang dibagikan kepada perawat di Kabupaten Sidoarjo, sedangkan data sekunder diperoleh dari statute approach dan conseptual approach. Metode sampling yang dipilih adalah dengan metode purposive sampling yang dianggap dapat mewakili populasi.  Data yang diperoleh dari penelitian ini selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perawat yang telah memiliki ijazah profesi, SIPP dan juga sertifikat kompetensi memiliki kewenangan melakukan tindakan circumsisi. Kewenangan yang lahir atas permintaan keluarga pasien dan juga merupakan keadaan overmacht sehingga menimbulkan kewenangan atributif dari hukum perikatan. Kewenangan tersebut diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan Standar. Perlindungan hukum diberikan kepada perawat secara preventif yakni dengan melakukan pembinaan dan pengawasan oleh dinas kesehatan dan juga organisasi profesi PPNI meskipun belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang tindakan tersebut.
Hak Reproduksi Pada Penderita Hiv/Aids Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Dan Agama Aris Prio Agus Santoso; Muhamad Habib; Kresna Agung Yudhianto; Tri Indah Lestari
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 7, No 3 (2023): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v7i3.5130

Abstract

Setiap orang ingin sekali dapat bereproduksi dengan baik, dengan memiliki keturunan yang sehat baik secara fisik, mental dan sosialnya. Konstitusi memberikan kebebasan bahwa setiap orang itu berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki semua yang berkenaan dengan kesehatan reproduksi. Hal ini sangatlah bertolak belakang dengan Fatwa MUI No. 18 Tahun 1996 yang justru melarang Penderita HIV/AIDS untuk menikah. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak reproduksi pada Penderita HIV/AIDS ditinjau dari Sudut Pandang Hukum dan agama serta mengetahui bagaimana program Pemerintah Indonesia dalam Pengendalian HIV/AIDS. Metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder dari kepustakaan. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Reproduksi Penderita HIV/AIDS pada dasarnya telah dikemukakan dalam International Conference on Population and Development, International Planned Parenthood Federation serta diatur dalam Universal Declaration of Human Rights meskipun itu dibuat secara umum namun dapat diintegrasikan dalam konteks Penderita HIV/AIDS. Penderita HIV/AIDS juga memiliki hak untuk menikah dan memiliki keturunan karena itu adalah hak yang melekat pada dirinya sejak lahir. Penderita HIV/AIDS yang diatur dalam Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 Ayat (2) UU No. 39/1999 tentang HAM dan Pasal 72 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Berdasarkan syariat islam, Penderita HIV/AIDS diperbolehkan untuk menikah dan memiliki keturunan dan hal tersebut bisa mengantarkan pada tujuan perkawinan yang dikehendaki oleh Allah SWT. Pemerintah memiliki Rencana Aksi Nasional Pengendalian HIV dan AIDS Bidang Kesehatan. Rencana aksi ini berisi upaya pengendalian yang dijabarkan dalam bentuk strategi, kegiatan, indikator dan target sampai dengan kerangka pendanaan yang bertujuan untuk menghentikan epidemi AIDS di Indonesia pada tahun 2030.