Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Media Bina Ilmiah

INSPEKSI STORAGE TANK DI PT. ABC PADA PROYEK PT. XYZ MENGGUNAKAN METODE RISK BASED INSPECTION Hardiyono Hardiyono; Patunru Pongky; Sri Purwanti; Komeyni Rusba; Impol Siboro; Hana Eka Putri
Media Bina Ilmiah Vol. 17 No. 9: April 2023
Publisher : LPSDI Bina Patria

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33578/mbi.v17i9.376

Abstract

Storage tank (tangki timbun) merupakan salah satu objek yang dianggap penting dalam industri perminyakan dan gas bumi karena menyimpan produk utama dalam jumlah yang banyak dan berdampak besar. Tangki timbun yang digunakan tanpa henti setiap harinya dapat mengakibatkan rentan akan terjadinya kerusakan yang dapat menimbulkan gangguan pada proses kerja. Untuk itu penting dilakukan inspeksi berkala sebagai preventif dalam mencegah kerugian besar bagi perusahaan. Penelitian ini difokuskan untuk mengetahui tingkat risiko pada aspek desain tangki penimbum nomor 610-TK-101 yang berisikan bahan bakar minyak berbahaya dengan produk crude oil dan jadwal inspeksi secara interval di PT. XYZ. Penelitian ini menggunakan metode Risk based Inspection (RBI). Data penelitian yang digunakan terdiri dari 2 (dua) jenis data, yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data primer yaitu dengan cara wawancara dan dokumentasi. Sementara data sekunder dilakukan dengan cara kajian literatur. Pengelohan dan analisis data terdiri atas pemeringkatan risiko kemungkinan dan konsekuensi kegagalan, mengukur dan menghitung ketebalan minimum tangki dan corrosion rate tangki dan menentukan risk matrix Risk Based Inspection dan sisa umur tangki. Hasil penelitian menunjukan tingkat risiko pada tangki nomor 610-TK-101 adalah medium risk atau risiko sedang. Laju korosi paling tinggi pada course 4 dengan hasil perhitungan 0,690 mm/tahun dengan nilai minimum ketebalan tangki 6,15 mm. Hal ini menunjukan dalam waktu 2 tahun kedepan tangki 610-TK-101 harus dilakukan inspeksi oleh pihak yang berwenang untuk mencegah terjadinya kerusakan.