Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Open Access DRIVERset

B Benang Kusut Peradilan Etik Penyelenggara Pemilu Beni Kurnia Illahi; Feri Amsari
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 4 No 1 (2022): Etika Penyelenggara Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jbk.v4i1.105

Abstract

Penyelenggara Pemilu harus dipastikan mentaati kode etik. Korbannya akan terlalu besar jika etik itu diabaikan. Proses demokrasi dan penyelenggaraan negara adalah hilir dari Pemilu. Namun masalahnya adalah proses penegakan etik juga bermasalah, terutama sejak hadirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tulisan ini hendak membahas permasalahan etik yang terjadi dan proses pembuktiannya serta dampaknya bagi penyelenggara Pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis terhadap putusan peradilan, tulisan ini berupaya menarasikan gagasan-gagasan hukum terkait penegakan etik penyelenggara Pemilu.
DESAIN ULANG PENGATURAN PENCEGAHAN PRAKTIK KORUPSI KAMPANYE DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH APARATUR SIPIL NEGARA Beni Kurnia Illahi
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 1 (2020): Menakar Problematika Pilkada 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jbk.v2i1.232

Abstract

Pemilihan umum (pemilu) merupakan ihwal yang mesti dikawal dalam ruang publik. Pemilu bahkan dalam implementasinya telah bertransformasi menjadi komoditas bisnis yang menggiurkan. Itu sebabnya, proses pemilu yang jujur dan adil merupakan kunci keberhasilan demokrasi. Sebagai wujud kedaulatan rakyat, sistem pemilu yang didesain termasuk penyelenggaranya harus mencerminkan sikap integritas dan terbebas dari praktik kecurangan. Munculnya pelbagai aksi kecurangan dan pelanggaran yang terjadi massif, menggambarkan masih belum efektifnya penegakan hukum pemilu padasetiap pesta demokrasi. Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian publik yaitu praktik korupsi kampanye yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Secara yuridis, aturan yang mengatur soal larangan penyelenggara negara untuk turut serta melakukan kampanye sudah diakomodir, namun aturan tersebut masih terdapat celah hitam sehingga praktik korupsi kampanye oleh penyelenggara negara masih saja menjamur. Itu sebabnya, merupakan suatu hal yang menarik jika dikaji berdasarkan harmonisasi aturan dengan meninjau praktik dan mencari desain ideal dalam rangka mencegah dan menindakpelanggaran tersebut melalui penataan ulang pengaturan pencegahan praktik kampanye dalam pemilihan umum oleh penyelenggara negara.