Rumbadi .
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN AZAS PREMIUM REMEDIUM DALAM PERKARA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT LIMBAH B3 DI BATAM Edy Lisdiyono; Rumbadi .
Bina Hukum Lingkungan Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.556 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v3i1.66

Abstract

ABSTRAKPencemaran lingkungan hidup akibat impor limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang dilakukan oleh PT APEL dan PT JOM terjadi di Batam, oleh PT APEL dan kegiatan industri lain di wilayah Batam, sudah sangat mengkhawatirkan, karena berdasarkan data dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam sebanyak 375 perusahaan diantaranya berpotensi menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Potensi kerusakan lingkungan sudah sangat nyata dan terjadi, namun dari penerapan sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan belum dilaksanakan secara maksimal. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan bertujuan untuk mengetahui apakah azas Premium Remedium dapat diterapkan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Terjadinya perusakan dan kerusakan lingkungan hidup yang masif tak lepas dari penegakan dan penerapan hukum lingkungan hidup yang ambigu. Pasal 97 UU Nomor 32 Tahun 2009, menyebutkan tindak pidana dalam bidang lingkungan hidup, merupakan tindak pidana kejahatan. Tindak pidana kejahatan lingkungan seharusnya menggunakan penerapan hukum azas hukum premium remedium, bukan lagi pada azas ultimum remedium. Kata kunci: penerapan; azas premium remedium; pencemaran; lingkungan hidup; limbah b3.ABSTRACTEnvironmental pollution due to imports of B3 waste (toxic hazardous materials) carried out by PT APEL and PT JOM occurred in Batam, by PT APEL and other industrial activities in the Batam area, it was very worrying, because based on data from the Batam City Environmental Impact Management Agency (Bapedal) as many as 375 of which had the potential to produce hazardous and toxic waste materials (B3) The potential for environmental damage has been very real and happened, but the implementation of sanctions on the perpetrators of environmental pollution has not been implemented optimally. This research is normative by using the legislation approach and aims to find out whether the Premium Remedium principle can be applied to prevent environmental damage. The destruction and massive destruction of the environment cannot be separated from the enforcement and application of ambiguous environmental laws. Article 97 of Law Number 32 of 2009, states that criminal acts in the environmental field are crimes. The crime of environmental crime should use the application of the principle of the law of premium remedium, not again on the principle of ultimum remedium.Keywords: application; principle of premium remedium; pollution; living environment; b3 waste.
PENERAPAN AZAS PREMIUM REMEDIUM DALAM PERKARA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT LIMBAH B3 DI BATAM Edy Lisdiyono; Rumbadi .
Bina Hukum Lingkungan Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.556 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v3i1.66

Abstract

ABSTRAKPencemaran lingkungan hidup akibat impor limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang dilakukan oleh PT APEL dan PT JOM terjadi di Batam, oleh PT APEL dan kegiatan industri lain di wilayah Batam, sudah sangat mengkhawatirkan, karena berdasarkan data dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam sebanyak 375 perusahaan diantaranya berpotensi menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Potensi kerusakan lingkungan sudah sangat nyata dan terjadi, namun dari penerapan sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan belum dilaksanakan secara maksimal. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan bertujuan untuk mengetahui apakah azas Premium Remedium dapat diterapkan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Terjadinya perusakan dan kerusakan lingkungan hidup yang masif tak lepas dari penegakan dan penerapan hukum lingkungan hidup yang ambigu. Pasal 97 UU Nomor 32 Tahun 2009, menyebutkan tindak pidana dalam bidang lingkungan hidup, merupakan tindak pidana kejahatan. Tindak pidana kejahatan lingkungan seharusnya menggunakan penerapan hukum azas hukum premium remedium, bukan lagi pada azas ultimum remedium. Kata kunci: penerapan; azas premium remedium; pencemaran; lingkungan hidup; limbah b3.ABSTRACTEnvironmental pollution due to imports of B3 waste (toxic hazardous materials) carried out by PT APEL and PT JOM occurred in Batam, by PT APEL and other industrial activities in the Batam area, it was very worrying, because based on data from the Batam City Environmental Impact Management Agency (Bapedal) as many as 375 of which had the potential to produce hazardous and toxic waste materials (B3) The potential for environmental damage has been very real and happened, but the implementation of sanctions on the perpetrators of environmental pollution has not been implemented optimally. This research is normative by using the legislation approach and aims to find out whether the Premium Remedium principle can be applied to prevent environmental damage. The destruction and massive destruction of the environment cannot be separated from the enforcement and application of ambiguous environmental laws. Article 97 of Law Number 32 of 2009, states that criminal acts in the environmental field are crimes. The crime of environmental crime should use the application of the principle of the law of premium remedium, not again on the principle of ultimum remedium.Keywords: application; principle of premium remedium; pollution; living environment; b3 waste.