Misbahul Munir
IAIN SYaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL

KONSEP KELUARGA DALAM ISLAM TINJAUAN MAQASHID SYARIAH Misbahul Munir
ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL Vol 4 No 2 (2023): Islamitsch Familierecht Journal
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32923/ifj.v4i2.3956

Abstract

Indonesia merupakan negara majemuk yang dihuni oleh masyarakat yang berbeda agama, budaya, bahasa, adat istiadat, serta perbedaan lainnya yang sesuai dengan semboyan nasional Bhinneka Tunggal Ika (Unity in Diversity). Di dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan pernikahan kaum LGBT. Apakah ikatan pernikahan yang dilakukan ini bisa disebut sebagai sebuah keluarga dalam pandangan Islam? Tulisan ini berusaha untuk menemukan dan merumuskan konsep keluarga dalam pandangan Islam dengan tinjauan maqashid syariah. Di dalam Al-Qur’an juga dijelaskan bahwa ikatan perkawinan untuk membentuk sebuah keluarga paling tidak harus terdiri dari suami (yang berjenis kelamin lak-laki) dan istri (yang berjenis kelamin perempuan). Ikatan perkawinan yang dirajut dengan hanya melibatkan satu jenis kelamin tertentu tidak sesuai dengan tujuan umum syariat yaitu menciptakan kemaslahatan dan menolak kerusakan (al-kulliyat al-khams : menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan). Ikatan perkawinan ini pula bertentangan dengan sifat-sifat dasar yang melekat dan dimiliki oleh syariat (fitrah, toleransi/al-samahah, kesetaraan/al-musawah, dan kebebasan/al-hurriyah). Abstract : Indonesia is a pluralistic country inhabited by people with different religions, cultures, languages, customs and other differences in accordance with the national motto Bhinneka Tunggal Ika (Unity in Diversity). In social life, Indonesian society has recently been shocked by LGBT marriages. Can this marriage bond be called a family in the Islamic view? This paper attempts to discover and formulate the concept of family from an Islamic perspective with a review of maqashid sharia. In the Qur'an it is also explained that the marriage bond to form a family must at least consist of a husband (male) and wife (female). A marriage bond that is knitted involving only one particular gender is not in accordance with the general objectives of the Shari'a, namely creating benefit and preventing damage (al-kulliyat al-khams: protecting religion, soul, mind, property and offspring). This marriage bond also contradicts the basic characteristics inherent and possessed by the Shari’a (fitrah, tolerance/al-samahah, equality/al-musawah, and freedom/al-hurriyah)