ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL
Vol 4 No 2 (2023): Islamitsch Familierecht Journal

KONSEP KELUARGA DALAM ISLAM TINJAUAN MAQASHID SYARIAH

Misbahul Munir (IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2023

Abstract

Indonesia merupakan negara majemuk yang dihuni oleh masyarakat yang berbeda agama, budaya, bahasa, adat istiadat, serta perbedaan lainnya yang sesuai dengan semboyan nasional Bhinneka Tunggal Ika (Unity in Diversity). Di dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan pernikahan kaum LGBT. Apakah ikatan pernikahan yang dilakukan ini bisa disebut sebagai sebuah keluarga dalam pandangan Islam? Tulisan ini berusaha untuk menemukan dan merumuskan konsep keluarga dalam pandangan Islam dengan tinjauan maqashid syariah. Di dalam Al-Qur’an juga dijelaskan bahwa ikatan perkawinan untuk membentuk sebuah keluarga paling tidak harus terdiri dari suami (yang berjenis kelamin lak-laki) dan istri (yang berjenis kelamin perempuan). Ikatan perkawinan yang dirajut dengan hanya melibatkan satu jenis kelamin tertentu tidak sesuai dengan tujuan umum syariat yaitu menciptakan kemaslahatan dan menolak kerusakan (al-kulliyat al-khams : menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan). Ikatan perkawinan ini pula bertentangan dengan sifat-sifat dasar yang melekat dan dimiliki oleh syariat (fitrah, toleransi/al-samahah, kesetaraan/al-musawah, dan kebebasan/al-hurriyah). Abstract : Indonesia is a pluralistic country inhabited by people with different religions, cultures, languages, customs and other differences in accordance with the national motto Bhinneka Tunggal Ika (Unity in Diversity). In social life, Indonesian society has recently been shocked by LGBT marriages. Can this marriage bond be called a family in the Islamic view? This paper attempts to discover and formulate the concept of family from an Islamic perspective with a review of maqashid sharia. In the Qur'an it is also explained that the marriage bond to form a family must at least consist of a husband (male) and wife (female). A marriage bond that is knitted involving only one particular gender is not in accordance with the general objectives of the Shari'a, namely creating benefit and preventing damage (al-kulliyat al-khams: protecting religion, soul, mind, property and offspring). This marriage bond also contradicts the basic characteristics inherent and possessed by the Shari’a (fitrah, tolerance/al-samahah, equality/al-musawah, and freedom/al-hurriyah)

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

IFJ

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL (E-ISSN: 2747-1934) is a journal published by the Faculty of Sharia and Islamic Banking State Islamic Institute of Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. This journal first published in 2020 (electronic edition) to facilitate the publication of research, articles, ...