Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang signifikan para perekonomian global, termasuk di Indonesia yang mengalami penurunan ekonomi sebesar 5,32 persen pada kuartal kedua tahun 2020. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan bahwa sektor ekonomi biru menjadi fokus utama dalam pemulihan ekonomi Indonesia. Konsep ekonomi biru meliputi lima prinsip, yaitu ocean maritime security policy, ocean governance policy, ocean maritime cultural policy, ocean environmental policy, and ocean blue economy policy. Tujuan pengembangan ekonomi biru adalah menciptakan peluang kerja baru tanpa merusak lingkungan. Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan untuk mendukung pengembangan ekonomi biru, termasuk regulasi tentang perikanan dan pariwisata laut yang berkelanjutan. Selain itu untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi COVID-19, pemerintah memfokuskannya pada peningkatan infrastruktur negara, seperti jaringan transportasi dan komunikasi, guna meningkatkan konektivitas dan memfasilitasi kegiatan ekonomi.