Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kejahatan Manipulasi Data Agunan Dalam Pengajuan Kredit Pada Bank BUMD M. Harris Sofian Hasibuan; Syafruddin Kalo; Hasyim Purba; Mahmud Mulyadi
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 1 Issue 1 - May 2022
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.523 KB) | DOI: 10.56128/ljoalr.v1i1.52

Abstract

Tujuan penelitian ini mengkaji tentang kedudukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Perbankan berdasarkan asas lex specialist sistematis, dan mengkaji keterkaitan keuangan negara didalam suatu kegiatan perbankan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Setelah itu, akan di analisis pula pertimbangan hakim dalam menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap kejahatan manipulasi data agunan dalam pengajuan kredit pada Bank BUMD berdasarkan Putusan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn. Temuan menyatakan bahwa kedudukan UU Perbankan lebih didahulukan penerapannya daripada UUPTPK karena adanya asas Lex Specialist Systematis pada Pasal 14 UUPTPK yang menjadi suatu batasan dalam menerapkan UUPTPK sebagai pemidanaan. Keuangan BUMN/D perbankan berbadan hukum persero bukan lagi bagian dari Keuangan Negara. Keuangan Negara/Daerah sebagai modal pada BUMN/D adalah Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah yang dialihkan kepemilikan kekayaan negara/daerah menjadi kekayaan yang dipisahkan sebagai modal pada BUMN/D karena harus mempunyai kekayaan sendiri terlepas dari pada kekayaan umum Negara/Daerah. Meskipun terdakwa adalah orang melakukan perbuatan secara sengaja, namun peneliti tidak sependapat terhadap putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada Terdakwa, karena perbuatan terdakwa terjadi dalam ruang lingkup Perbankan sehingga perbuatan terdakwa hanya merugikan keuangan Bank bukan keuangan Negara, serta tidak sesuai dengan asas Lex Specialist Systematis yang terdapat pada Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.