Muh. Amiruddin
Universita islam negeri alauddin makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Polrestabes Makassar Dalam Pengambilalihan Penyidikan Yang Dilakukan Oleh Polsek Tamalanrea Andi Nur Ramadhan; Muh. Amiruddin
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 3 No 2 (2021): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v3i2.15199

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengambilalihan Penyidikan dari POLSEK ke POLRESTABES dan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan POLRESTABES sehingga melakukan pengambilalihan penyidikan suatu kasus yang sedang ditangani oleh POLSEK. Penelitian ini dilaksanakan di POLRES Makassar Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pihak yang berkompeten. Selain itu dilakukan penelitian kepustakaan  dengan  mempelajari  dokumen-dokumen,  serta  peraturan perundang-undangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Sebelum diambilalih Penyidikannya  oleh POLRESTABES suatu kasus  akan melalui proses  Gelar perkara, gelar perkara dilakukan di POLRESTABES Makassar. Jika perkara tersebut dianggap perlu untuk ditarik ke POLRESTABES maka pihak POLRESTABES Makassar dalam hal ini Kapolrestabes atau pihak-pihak yang berwenang di jajaran POLRESTABES akan melayangkan surat perintah kepada Kapolsek atau pihak-pihak yang berwenang di POLSEK terkait agar segera mengirimkan seluruh berkas perkara atau berkas pemeriksaan kasus yang dimaksud ke POLRESTABES Makassar untuk segera ditindak lanjuti . 2) Ada 5 hal   yang   menjadi   pertimbangan   POLRESTABES   dalam   mengambilalih penyidikan yang dilakukan oleh POLSEK yaitu: 1. Pertimbangan pimpinan, 2. Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat banyaK, 3. Dialihkan karena locus delictinya, 4. Penyidikan  yang berlarut-larut oleh POLSEK, 5. Karena di POLSEK tidak mempunyai unit khusus.