Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengambilalihan Penyidikan dari POLSEK ke POLRESTABES dan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan POLRESTABES sehingga melakukan pengambilalihan penyidikan suatu kasus yang sedang ditangani oleh POLSEK. Penelitian ini dilaksanakan di POLRES Makassar Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pihak yang berkompeten. Selain itu dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari dokumen-dokumen, serta peraturan perundang-undangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Sebelum diambilalih Penyidikannya oleh POLRESTABES suatu kasus akan melalui proses Gelar perkara, gelar perkara dilakukan di POLRESTABES Makassar. Jika perkara tersebut dianggap perlu untuk ditarik ke POLRESTABES maka pihak POLRESTABES Makassar dalam hal ini Kapolrestabes atau pihak-pihak yang berwenang di jajaran POLRESTABES akan melayangkan surat perintah kepada Kapolsek atau pihak-pihak yang berwenang di POLSEK terkait agar segera mengirimkan seluruh berkas perkara atau berkas pemeriksaan kasus yang dimaksud ke POLRESTABES Makassar untuk segera ditindak lanjuti . 2) Ada 5 hal yang menjadi pertimbangan POLRESTABES dalam mengambilalih penyidikan yang dilakukan oleh POLSEK yaitu: 1. Pertimbangan pimpinan, 2. Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat banyaK, 3. Dialihkan karena locus delictinya, 4. Penyidikan yang berlarut-larut oleh POLSEK, 5. Karena di POLSEK tidak mempunyai unit khusus.
Copyrights © 2021