Amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menciptakan perubahan yang mendasar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni terjadinya pergeseran konsep kekuasaan eksekutif dari executive heavy menjadi legislative heavy. Lembaga kepresidenan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara memiliki peran strategis membawa bangsa dan negara ke arah tujuan yang lebih baik. Hal tersebut salah satunya harus disertai dengan merekonstruksikan kejelasan kedudukan Wakil Presiden dalam kerangka penegasan dan penguatan sistem kepresidenan di Indonesia pada masa mendatang, demi terselenggaranya pemerintahan menuju visi Negara seperti dirumuskan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta merekonstruksi kejelasan kedudukan Wakil Presiden dalam sistem presidensiil di Indonesia. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan undang-undang. Melalui tulisan ini diharapkan dapat memberikan rekonstruksi kejelasan kedudukan Wakil Presiden dalam kerangka penegasan dan penguatan sistem presidensiil di Indonesia.