Khairiah Nafisah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri Khairiah Nafisah; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (296.973 KB)

Abstract

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.” Pelaku dan korban KDRT bisa menimpa siapa saja tidak dibatasi strata sosial, tingkat pendidikan, dan suku bangsa. Dominannya seorang suami melakukan KDRT terhadap seorang istri atau anaknya. Namun sampai saat ini kasus KDRT yang dilakukan istri kepada suaminya juga sering terjadi yang mana berakibat perpecahan dalam sebuah keluarga. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suami, bentuk-bentuk KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suami, dan bentuk sanksi yang diberikan terhadap tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suaminya. Data yang di peroleh dalam penulisan artikel ini, dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, yakni penelitian kepustakaan dan lapangan. Dalam mendapatkan data skunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku dan peraturan perundang-undangan sedangkan data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil Penelitian, diketahui bahwa pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Tahun 2015 terdapat kasus mengenai KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suaminya. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suami yaitu faktor ekonomi, sifat ego, status sosial, agama, orang ketiga, emansipasi, tekanan, kurangnya komunikasi, jarak pengenalan yang tidak panjang, dan ketidakpedulian suami terhadap istri dan anaknya. Dari kasus yang ada, bentuk KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suaminya yaitu dalam bentuk penelantaran rumah tangga dan kekerasan fisik. Sanksi yang diberikan adalah sanksi pidana yang diputuskan oleh hakim berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Disarankan kepada pihak yang berwajib untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suami. Serta diharapkan untuk memberikan sanksi yang seadil-adilnya dan tetap berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku mengingat perempuan yang selama ini dilindungi pun bahkan diantaranya juga ada yang dapat menjadi pelaku KDRT terutama kekerasan terhadap suami.