Vena Besta Klaudina
Mahasiswa Faukultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PADA PERJANJIAN JOINT VENTURE PENGADAAN BANGUNAN (Suatu Penelitian di Kota Sabang) Vena Besta Klaudina; Khairani Khairani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian Joint Venture merupakan perjanjian kerjasama sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam Pasal 16 huruf b yaitu, “Setiap penanam modal bertanggung jawab menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”, namun dalam pelaksanaannya masih ada pihak penyedia modal yang wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian Joint Venture yang mengakibatkan timbulnya penggunaan hak retensi yang dilakukan pihak penyedia modal yang dirugikan karena wanprestasi. Tujuan yang hendak dicapai dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis tanggung jawab hukum pihak penyedia modal yang wanprestasi dan penggunaan hak retensi yang dilakukan pihak penyedia modal yang dirugikan serta akibat hukum yang timbul bagi para pihak pada perjanjian Joint Venture. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan, artikel dan jurnal yang merupakan data sekunder. Dari hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaan perjanjian Joint Venture pengadaan bangunan di Kota Sabang, ditemukan adanya pihak penyedia modal yang wanprestasi tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan timbulnya kerugian yang diderita oleh pihak penyedia modal yang dirugikan.. Dari adanya wanprestasi yang timbul tersebut, maka pihak penyedia modal yang dirugikan menggunakan beberapa upaya hukum untuk pemenuhan prestasi serta ganti kerugian dari pihak penyedia modal yang wanprestasi. Dalam pelaksanaan memperoleh hak dengan menggunakan upaya hukum pada wanprestasi tersebut menimbulkan adanya akibat hukum bagi para pihak penyedia modal perjanjian Joint Venture pengadaan bangunan tersebut. Disarankan kepada pihak penyedia modal yang dirugikan agar melakukan upaya hukum melalui jalur non litigasi, arbitrase atau penuntutan ke pengadilan, kemudian pihak penyedia modal yang dirugikan juga dapat menuntut pemenuhan prestasi dari pihak penyedia modal yang wanprestasi beserta ganti kerugian berupa biaya, uang dan bunga akibat wanprestasi yang timbul dalam perjanjian Joint Ventrure, dan kepada para pihak disarankan agar dalam membuat isi perjanjian Joint Venture lebih teliti dan mencantumkan penggunaan hak retensi bilamana salah satu pihak melakukan wanprestasi.