Abstrak - Penelitian ini bertujuan menjelaskan efektivitas pemeriksaan perkara perdata dengan menggunakan sistem layanan E-Court, hambatan dalam proses pemeriksaan perkara perdata dengan menggunakan sistem layanan E-Court dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam proses pemeriksaan perkara perdata dengan menggunakan sistem layanan E-Court di Pengadilan Negeri B.Aceh. Hasil penelitian menjelaskan bahwa efektivitas layanan E-Court di Pengadilan Negeri B.Aceh belum berjalan efektif seperti jaringan internet dan masih terdapat pengguna E-Court dalam hal ini pihak yang berpekara yang minim pengetahuan akan teknologi untuk menggunakan layanan E-Court tersebut, hambatan yang dihadapi ketika melakukan proses pemeriksaan perkara perdata dengan menggunakan E-Court Pengadilan Negeri B.Aceh dipengaruhi oleh SDM, jaringan internet, aplikasi/ server E-Court, tidak memiliki alamat E-mail, belum ada prosedur E-litigation yang tetap, minimnya sosialisasi dan belum memiliki alat pembangkit listrik cadangan yang dapat memenuhi kebutuhan ECourt, dan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu dengan meningkatkan SDM yang berkualitas, evaluasi dan monitoring dan melakukan sosialisasi tepat sasaran. Disarankan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat terus melakukan evaluasi terhadap layanan E-Court agar dapat berjalan dengan baik, Pengadilan Negeri B.Aceh dapat melakukan pelatihan kepada SDM terhadap bidang informasi dan teknologi untuk dapat menggunakan ECourt dengan baik dan melakukan evaluasi dan kegiatan monitor terhadap jaringan internet yang tersedia di Pengadilan Negeri B.Aceh.Kata Kunci: Efektivitas, Perkara Perdata, E-Court