Mursalin Mursalin
Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS HAK PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA Mursalin Mursalin; Kadriah Kadriah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini berjudul tinjauan yuridis hak paten sebagai objek jaminan fidusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan prosedur pengikatan hak paten apabila dipergunakan sebagai objek jaminan fidusia, dan untuk menjelaskan mekanisme eksekusi hak paten sebagai objek jaminan fidusia jika debitur cidera janji. Metode dalam penelitian artikel ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji dan menganalisis suatu penelitian hukum dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, majalah dan surat kabar, dan jurnal hukum serta sumber lainnya yang sesuai atau memiliki relevansi dengan penulisan artikel ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak paten sebagai suatu objek jaminan fidusia diperbolehkan oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia, dan pada dasarnya telah memenuhi unsur-unsur benda yang bisa dipergunakan sebagai suatu objek jaminan fidusia karena mempunyai nilai ekonomis dan dapat dialihkan. Namun Undang-Undang Jaminan Fidusia belum mengatur secara lengkap mengenai tata cara terhadap pengikatan dan mekanisme eksekusi hak paten sebagai objek dalam jaminan fidusia. Sehingga mengakibatkan terhadap hak paten sulit dilakukan pengikatan dan eksekusi jika dijadikan objek jaminan kredit. Selama Undang-Undang Paten diterbitkan, sampai sekarang tidak ada yang menjaminkan hak paten sebagai suatu objek jaminan fidusia di Aceh, ini disebabkan hak paten belum dapat diterima sebagai objek pelunasan hutang di bank. Kepada pembentuk undang-undang disarankan untuk merevisi Undang-Undang Jaminan Fidusia agar menyesuaikan dan mengikuti perkembangan yang terdapat dalam Undang-Undang Paten.