Rinaldi Rinaldi
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Pemberian Garansi Bank Untuk Menjamin Pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi Rinaldi Rinaldi; Khairani Khairani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Pasal 67 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dinyatakan bahwa Jaminan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi diterima penerbit jaminan. Ketentuan mengenai pencairan Garansi Bank bersifat unconditional ini dapat merugikan pihak pelaksana jasa konstruksi karena jumlah klaim yang diajukan bisa jadi tidak sebesar jumlah kerugian dari wanprestasi yang dilakukan pelaksana jasa konstruksi, sehingga dapat menimbulkan banyak permasalahan dalam pelaksanaannya. Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan kedudukan Garansi Bank dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi, dan menjelaskan tanggung jawab bank penjamin saat pelaksana jasa konstruksi wanprestasi dan pihak pengguna jasa mengajukan klaim. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dijelaskan bahwa kedudukan Garansi Bank adalah sebagai jaminan untuk memastikan keterlaksanaan kontrak kerja konstruksi, dan Garansi Bank merupakan perjanjian tambahan yang sangat tergantung pada perjanjian pokoknya yaitu kontrak kerja konstruksi. Tanggung jawab bank penjamin apabila pengguna jasa mengajukan klaim adalah Jaminan harus dapat dicairkan tanpa syarat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi diterima oleh bank penjamin, sehingga tidak sesuai dengan prinsip keadilan karena dapat menimbulkan kerugian kepada pihak pelaksana jasa konstruksi apabila kerugian yang di klaim tidak sesuai dengan kerugian dari wanprestasi yang dilakukan. Disarankan kepada penyedia jasa konstruksi dan pengguna jasa konstruksi serta bank penjamin untuk tidak hanya menjadikan Garansi Bank sebagai syarat dan prosedural saja tetapi juga melaksanakan seluruh prestasi yang diperjanjikan dalam kontrak kerja konstuksi tersebut. Disarankan untuk kontrak kerja konstruksi milik pemerintah sebaiknya memang menggunakan Garansi Bank bersifat unconditional, tetapi harus ada penghitungan bersama terhadap kerugian yang dibayar harus sesuai dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh wanprestasi pihak penyedia jasa.