Cut Novadilla Halid
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK KONTEN ULASAN PRODUK MASKER SPIRULINA TIENS DI MEDIA SOSIAL (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Cut Novadilla Halid; Khairani Khairani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) Pasal 1 (6) dijelaskan pelaku pertunjukan adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan/mempertunjukan suatu ciptaan. Selebriti Instagram (selebgram) merupakan salah satu subjek dari pelaku pertunjukan yang mempunyai hak eksklusif atas produk hak terkaitnya, contohnya seperti konten ulasan produk Masker Spirulina Tiens yang diunggah pada akun pribadi Instagramnya dari hasil kerja sama endorsement dengan pebisnis online masker tersebut. Pebisnis online lain yang tidak bekerja sama tidak dapat menggunakan secara bebas konten ulasan tersebut. Kenyataannya, masih ada para pebisnis online yang menggunakan secara bebas konten ulasan endorse tanpa izin selebgram selaku pemiliknya. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan penggunaan konten ulasan dalam menjalankan bisnis online, bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik konten yang mengulas produk Masker Spirulina Tiens di media sosial, dan penyelesaian sengketa bagi pebisnis online yang menggunakan konten ulasan endorse tanpa seizin selebgram di media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penggunaan konten ulasan endorse tanpa seizin selebgrammasih banyak dilakukan oleh pebisnis online yang tidak melakukan kerja sama endorsement, perlindungan hukum terhadap pelaku pertunjukan belum diatur secara komprehensif sehingga kurangnya pengawasan pada selebgram oleh DIRJEN HAKI (Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual), dan penyelesaian sengketa dilakukan dengan pemilik konten ulasan menegur pebisnis online melalui direct message Instagram (DM) atau cara lain ditempuh melalui musyawarah antara selebgram dengan si pelanggar.