Rachmad Firdaus
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Wanprestasi Dalam Kontrak Kerja Konstruksi Antara PT.Berkah Salim Perdana Dengan Dinas Pendidikan Aceh Rachmad Firdaus; Khairani Khairani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi Pembangunan Asrama Siswa MTsS Tgk. Chik Dipasie Ie Leubeu Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie dengan Nomor Kontrak: 425.11/12/C.3/SPML-FSK/16.02/VII/2016 mengikat Dinas Pendidikan sebagai pengguna jasa dengan PT. Berkah Salim Perdana sebagai pelaksana jasa konstruksi. Berdasarkan kesepakatan para penyedia jasa wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab. Dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi tersebut penyedia jasa yang merupakan pelaksana jasa konstruksi melaksanakan kewajibannya akan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sehingga pelaksana jasa konstruksi melakukan salah satu bentuk wanprestasi. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi, bentuk-bentuk dan akibat hukum dari wanprestasi, serta menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban yang dilaksanakan pelaksana jasa konstruksi terhadap wanprestasi dalam pembangunan tersebut. Data dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara melakukan dokumentasi serta mewawancarai responden dan informan yang terlibat dalam kontrak kerja konstruksi pembangunan Asrama Siswa MTsS Tgk. Chik. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa telah  terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pelaksana jasa konstruksi. Bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah pelaksana jasa konstruksi melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan kualitas yang diperjanjikan. Berdasarkan perjanjian penyedia jasa berkewajiban untuk memperbaiki ketidak sesuaian tersebut (berupa cacat material). Dalam penyelesaiannya pengguna jasa hanya melakukan teguran secara lisan dan melakukan penyelesaian secara musyawarah. Disarankan bagi para pihak untuk lebih mendalami pemahaman terhadap kontrak sebelum menandatangani kontrak. Kepada pihak pelaksana jasa konstruksi lebih teliti melihat kekurangan-kekurangan yang timbul dan menghindari terjadinya wanprestasi. disarankan kepada pengguna jasa untuk melakukan teguran secara tulisan dan resmi agar pelaksana jasa konstruksi tersebut mengetahui resiko yang timbul dari perbuatan wanprestasi.