Data kependudukan memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakkan hukum, pencegahan kriminal, penegakkan demokrasi, pemanfaatan data kependudukan yang terintegrasi akan memberikan dampak positif bagi pemberi dan pengguna layanan data dan dokumen kependudukan, baik bagi instansi pemerintah maupun pihak swasta. Percepatan cakupan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran merupakan upaya pemerintah dalam pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta pengelolaan data kependudukan bagi instansi pengguna di berbagai tingkat kepentingan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), dengan meneliti keadaan serta fenomena lebih jelas mengenai situasi yang terjadi dilapangan. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam penulisan nama Agama Kaharingan pada kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum putusan MK Nomor 97/PUU XIV/2016 adalah “dikosongkan” atau “memilih salah satu dari enam agama resmi yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu sebagai isinya”. Kemudian penulisan nama agama Kaharingan pada kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesudah disahkannya putusan MK Nomor 97/PUU XIV/2016 adalah dituliskan dengan isian “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa” akan tetapi masyarakat tetap menggunakan aturan lama yakni dengan isian agama Hindu. Dalam penuturan Responden mereka tidak keberatan kalau agama Kaharingan diintegrasikan ke dalam Agama Hindu, kemudian untuk keterangan agama pada KTP oleh responden yang beragama Kaharingan Mereka tetap memilih dengan keterangan agama Hindu, serta masyarakat Kaharingan yang dijadikan sebagai responden ketiganya masih mengharapkan bahwa agar agama Kaharingan bisa dituliskan pada kolom agama KTP sebagaimana enam agama resmi.