Media sosial merupakan sebuah ruang komunikasi tercanggih manusia saat ini dari berbagai kalangan usia. Seiring perkembangan zaman pola media komunikasipun kian berkembang ibarat gelombang yang terus menggelora membentuk tatanan baru. Mudharat dan manfaat dari perkembangan ini juga sangat dirasakan oleh seluruh pengguna media social, salah satu mudharat yang paling sering terjadi dalam komunikasi media social adalah Cyberbullying yang merupakan salah satu bentuk ejekan dengan menjelek-jelekkan teman berkomunikasi. Tulisan ini membahas tentang bagaimana al-Qur’an dan Konstitusi Negara membahas pelarangan hal tersebut serta menghadirkan berbagai ilmu baru dalam memahami etika yang harus dijaga agar terhindar dari perilaku Cyberbullying. Kata kunci: Cyberbullying, Al-Qur’an, Konstitusi Negara, Media Sosial, Etika.