ABSTRAK ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBELANJAKAN UANG PALSU OlehAmalia Saraswati, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Deni Achmad, S.H., M.H.Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas LampungJalan Prof. Dr. Ir. Soemantri Brojonegoro No.1 Bandar LampungEmail: amaliasaraswati17@gmail.com Uang adalah benda yang sedemikian rupa yang di gunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan berlaku terhadap transaksi, selain sebagai alat transaksi maupun sebagai alat pembayaran yang sah, uang juga merupakan simbol Negara sebagai alat pemersatu, atau dapat juga menjadi alat penguasaan perekonomian atau penjajahan oleh satu Negara pada Negara lain diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tindak pidana membelanjakan uang palsu pernah terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam Putusan Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 982/Pid.Sus/2013/PN.TK. Terdakwa dijatuhi hukuman pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Tahun No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan membayar denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan. Dalam skripsi ini penulis mengangkat 2 (dua) permasalahan yaitu (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana membelanjakan uang palsu? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku membelanjakan uang palsu? Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, yakni dilakukan wawancara terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan,dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut pertanggungjawaban pelaku tindak pidana membelanjakan uang ditinjau dari kemampuan HG selaku terdakwa dapat bertanggungjawab berdasarkan hal-hal, perbuatan terdakwa harus merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam suatu peraturan-peraturan yaitu melakukan perbuatan membelanjakan uang palsu. Hal ini berdasarkan prinsip asas legalitas dimana seorang tidak boleh dipidana tanpa ada aturan yang jelas melarangnya.Kata Kunci : pertanggungjawaban, pelaku tindak pidana, membelanjakan, uang palsu.