indra ijon sipayung
Universitas HKBP Nommensen

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN PENGAKUTAN DAN/ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI (STUDI PUTUSAN NOMOR 230/PID.SUS/2018/PN.PLI) indra ijon sipayung; Lesson Sitohang; Marthin Simangungsong
Jurnal Hukum PATIK Vol. 7 No. 2 (2018): Edisi Agustus 2018
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki setiap Negara dan dikuasai oleh negara. Sebagai Negara yang merupakan bagian dari masyarakat dunia, Hal ini sejalan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (2). Masalah dalam penelitian ini pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar bersubsidi Studi Putusan Nomor 230/Pid.sus/2019/PN.Pli. Metode penelitian hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif yaitu analisis yang dilakukan dengan mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan,dan bahan hukum primer Undang-Undang 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 Tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk menjawab persoalan pada studi putusan Nomor 230/Pid.sus/2019/PN.Pli. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan Nomor 230/Pid.sus/2019/PN.Pli maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, dalam hal ini para terdakwa melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Minyak Gas dan Bumi jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).