This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum PATIK
Lesson Sitohang
Universitas HKBP Nommensen

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE DAN DRIVER ONLINE TERHADAP PENGGUNA ATAS PERALIHAN AKUN DRIVER ONLINE renni limbong; Roida Lesson; Lesson Sitohang
Jurnal Hukum PATIK Vol. 9 No. 2 (2020): Edisi Agustus 2020
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/patik.v9i2.236

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk hubungan antara perusahaan transportasi online dengan driver online dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan transportasi online dengan driver online terhadap pengguna jasa akibat adanya peralihan kepemilikan akun. perjanjian kemitraan adalah bentuk umum suatu hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya atas dasar hubungan kemitraan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya bentuk hubungan hukum antara perusahaan transportasi online dengan driver online yaitu ada perjanjian kemitraan dalam kedua belah pihak. Kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak untuk bersama-sama tunduk pada perjanjian. pelaku usaha mempunya kewajiban pada pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999. Driver online juga dapat diminta pertanggung jawaban jika merugikan pengguna jasa akibat memperalihkan akun kepemilikkannya tersebut dikategorikan dalam perbuatannya melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHperdata.
PENEGAKAN HUKUM PELAKU DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/PN.TLK) richard sirait; August Silaen; Lesson Sitohang
Jurnal Hukum PATIK Vol. 9 No. 3 (2020): Edisi Desember 2020
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/patik.v9i3.250

Abstract

Tindak pidana pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak menjelaskan secara rinci mengenai “unsur muatan penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik”. Sehingga pengertiannya bersifat bersifat subyektif. Maksudnya perasaan terserangnya nama baik hanya ada pada korban saja. Selain itu di dalam Pasal tersebut terdapat unsur “Tanpa hak” yaitu unsur melawan hukum yang harus dibuktikan. UUITE tidak memberi penjelasan tentang maksud ke dua unsur tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan atau library research, yaitu sebuah penelitian yang mendasarkan pada analisis sumber-sumber yang berupa : undang-undang, buku, makalah, artikel, tulisan, jurnal, dan bahan-bahan lainnya[1]. Wujud perbuatan seseorang sehingga dapat digolongkan delik pencemaran nama baik yaitu Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), Fitnah (Pasal 311 KUHP), Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP), Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM UNDANG-UNDANG ANTIMONOPOLI (STUDI PADA PELAKU USAHA KERAMBA JARING APUNG DI HARANGGAOL HORISON) jeremia saragih; Debora; Lesson Sitohang
Jurnal Hukum PATIK Vol. 8 No. 3 (2019): Edisi Desember 2019
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini disusun karena terjadinya perkembangan budidaya ikan KJA (Keramba Jaring Apung) di perairan Danau Toba mampu meningkatkan pendapatan bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perjanjian yang dilarang dalam Undang-undang Antimonopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha Keramba Jaring Apung di Haranggaol Horison. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif, melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Dalam penelitian kepustakaan, studi pustaka dilakukan pada peraturan perundang-undang dan studi pustaka lainnya. Sedangkan, penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai narasumber yakni pelaku usaha Keramba Jaring Apung di Haranggaol Horison. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang berdasarkan Undang-Undang 5 Tahun 1999 yang dilakukan pelaku usaha di Haranggaol Horison antara lain oligopoli, perjanjian penetapan harga, oligopsoni, dan integrasi vertikal. Untuk mencegah bentuk perjanjian yang dilarang perlu dibentuknya Koperasi bagi pelaku usaha ikan keramba jaring apung di Haranggaol Horison untuk mengawasi persaingan usaha, mengarahkan serta menanggulangi dampak dari persaingan usaha tidak sehat.
ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERSUMBER DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KPUTUSAN NOMOR:81/PID.SUS/2017/PN.JPA) mastina malau; Lesson Sitohang; Roida Nababan
Jurnal Hukum PATIK Vol. 7 No. 1 (2018): Edisi April 2018
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemidanaan terhadap pelaku yang memiiki hasil dari tindak pidana narkotika yang berimbas adanya tindak pidana pencucian uang yang menimbulkan problematika dalam sistem pemidanaannya. Karna terdapat dua jenis tindak pidana yang berkaitan antara satu dengan tindak pidana lainnya yakni tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang. Masing-masing dari tidak pidana tersebut telah memiliki Undang-undang yang memuat ketentuan pidana dengan unsur-unsur pidana yang sesuai dengan pasal dalam undang-undang terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) yang dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus terkait dengan isu yang sedang dihadapi, dan telah menjadi putusan mempunyai hukuman tetap serta pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian bahwa tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif serta memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Dalam mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) selalu menjerat jaringan sindikat Narkoba dengan tindak pidana pencucian uang.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN PENGAKUTAN DAN/ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI (STUDI PUTUSAN NOMOR 230/PID.SUS/2018/PN.PLI) indra ijon sipayung; Lesson Sitohang; Marthin Simangungsong
Jurnal Hukum PATIK Vol. 7 No. 2 (2018): Edisi Agustus 2018
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki setiap Negara dan dikuasai oleh negara. Sebagai Negara yang merupakan bagian dari masyarakat dunia, Hal ini sejalan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (2). Masalah dalam penelitian ini pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar bersubsidi Studi Putusan Nomor 230/Pid.sus/2019/PN.Pli. Metode penelitian hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif yaitu analisis yang dilakukan dengan mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan,dan bahan hukum primer Undang-Undang 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 Tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk menjawab persoalan pada studi putusan Nomor 230/Pid.sus/2019/PN.Pli. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan Nomor 230/Pid.sus/2019/PN.Pli maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, dalam hal ini para terdakwa melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Minyak Gas dan Bumi jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
TINJAUAN HUKUM PRAKTIK JUAL RUGI DALAM INDUSTRI RETAIL BERDASARKAN UU NO.5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI PADA SWALAYAN MAJU BERSAMA GLUGUR) lukman haryanto sianipar; Lesson Sitohang; Tulus Siambaton
Jurnal Hukum PATIK Vol. 7 No. 3 (2018): Edisi Desember 2018
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual Rugi adalah tindakan suatu perusahaan menetapkan harga di bawah biaya produksi dengan maksud menyingkirkan pesaing. Penelitian hukum ini adalah dampak kegiatan jual rugi (Predatory pricing) yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam industri ritel pada perusahaan PT. Swalayan Maju Bersama Glugur yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 5 tahun 1999 Mengenai Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak jual rugi yang dilakukan pelaku usaha dalam melakukan praktik jual rugi dan untuk dampak hukum menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1999 Mengenai Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian hukum ini diambil dari pendekatan hukum normatif-empiris. Data normatif akan bersumber dari literatur hukum, buku hukum, jurnal hukum dan materi lainnya. Sedangkan data empiris akan diperoleh dari wawancara dengan narasumber selaku HRD Menejer. Penelitian hukum ini akan menjawab dampak jual rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha PT. Swalayan Maju Bersama Glugur dan hubungan pasal 20 dan 7 mengenai penetapan harga berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 1999. Akhir dari penelitian hukum ini adalah juga untuk mencari tahu dampak yang terjadi akibat dari kegiatan jual rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha.
TINJAUAN YURIDIS KETERLIBATAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGATURAN DAN PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) inro Sitindaon; Martono Anggusti; lesson Sitohang
Jurnal Hukum PATIK Vol. 6 No. 3 (2017): Edisi Desember 2017
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada hakikatnya CSR adalah nilai yang melandasi aktivitas perusahaan, dikarenakan CSR menjadi pijakan komperhensif dalam aspek ekonomi, sosial, kesejahteraan dan lingkungan perusahaan. Karena pada prinsipnya kedudukan Perda CSR dalam peraturan perundang-undangan adalah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Lexsuperior derogat legi inferior). Undang-Undang PMA, Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dibuat oleh DPR bersama Pemerintah Pusat. Sedangkan peran pemerintah daerah adalah melakukan monitoring dengan perangkat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Sosial (Amdalsos) dan mengkaji sejauh mana perusahaan mampu memberikan manfaatnya kepada stakeholder dalam hal ini masyarakat setempat. Implementasi hukum yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan dan pengawasan CSR pada Perseroan Terbatas tidak merupakan wewenang daripada pemerintah daerah. Akan tetapi pemerintah daerah dapat melakukan monitoring terhadap penerapan CSR ditengah masyrakat mengenai dampak lingkungan yang diakibatkan perusahaan serta manfaat yang diberikan perusahaan bagi masyarakat setempat.