Hellen Last Fitriani
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Fakta Hukum (JFH)

Penyelesaian Jaminan Simpan Pinjam Pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Pematang Jaya Kabupaten Rokan Hulu Rulyana safira; M Alpi Syahrin; Hellen last Fitriani
Jurnal Fakta Hukum (JFH) Vol 2 No 1 (2023): Volume 2, No 1, Maret 2023
Publisher : LPPM UNIVERSITAS Pertiba Pangkalpinang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.415 KB) | DOI: 10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.63

Abstract

Abstract: The savings and loan business BUMDesa Pematang Jaya is a form of business that provides credit to help members and the public who need capital to run their business. BUMDesa Pematang Jaya saving and loan lending is inseparable from the existence of arrears on the part of the borrower or beneficiary. The results of this study are that in the settlement of savings and loan guarantees that occur in BUMDesa Pematang Jaya there are still 8 debtors with a percentage (80%) who have not completed their installment payments on time while 2 debtors with a percentage (20%) have completed their installments. This data is taken based on 10 members of the Pematang Jaya BUMDesa. In addition, the credit agreement does not include procedures for implementing dispute resolution, so this refers to Law Number 30 of 1999 concerning arbitration and alternative dispute resolution. Where in this case using mediation between the debtor and the creditor in the settlement by involving the village head as a mediator. In addition, the Pematang Jaya BUMDesa management also formed a collector team to assist with the settlement by visiting the debtor to provide a warning letter regarding the installments that must be paid and are due or if not, the collateral will be confiscated by the BUMDesa. Regarding the factors that cause delays in settlement due to the lack of initiative on the part of the debtor to make repayments on time and the lack of firmness on the part of the creditor to follow up further regarding credit problems that have included collateral. Usaha simpan pinjam BUMDesa Pematang Jaya merupakan bentuk usaha yang memberikan kredit untuk membantu anggota dan masyarakat yang membutuhksn modal untuk menjalankan usahanya. BUMDesa Pematang Jaya simpan pinjam pemberian kredit tidak lepas dari adanya tunggakan di pihak peminjam atau penerima manfaat. Hasil dari penelitian ini adalah dalam penyelesaian jaminan simpan pinjam yang terjadi pada BUMDesa Pematang Jaya masih terdapat 8 orang debitur dengan persentase (80%) yang belum menyelesaikan pembayaran cicilan tepat waktu sedangkan 2 orang debitur dengan persentase (20%) sudah menyelesaikan cicilannya. Data ini diambil berdasarkan 10 orang anggota BUMDesa Pematang Jaya. Selain itu dalam perjanjian pemberian kredit tidak diacntumkan tata cara pelaksanaan penyelesaian sengketa maka hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Dimana dalam hal ini menggunakan cara mediasi antara debitur dan kreditur dalam penyelesaiannya dengan melibatkan kepala desa sebagai mediator. Selain itu pengurus BUMDesa Pematang Jaya juga membentuk tim kolektor untuk membantu penyelesaian tersebut dengan mendatangi pihak debitur untuk memberikan surat peringatan terkait cicilan yang harus dibayarkan dan telah jatuh tempo atau jika tidak maka agunan akan disita oleh pihak BUMDesa. Terkait faktor yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian dikarenakan kurangnya inisiatif dari pihak debitur untuk melakukan pembayaran cicilan tepat waktu dan kurang tegasnya pihak kreditur untuk menindak lebih lanjut terkait permasalahan kredit yang sudah mencantumkan jaminan.