Ramma Hadi Saputra
Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA)

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pencabutan Hak Politik Terhadap Koruptor Ditinjau dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia (Study Kasus Putusan Mahkamah Agung No.285 K/Pid.Sus/2015) Ramma Hadi Saputra; Trinas Dewi Hariyana
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 3 No 1 (2017): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (628.58 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v3i1.155

Abstract

Sejak bergulirnya reformasi, isu pemberantasan korupsi selalu menjadi tema sentral dalam penegakan hukum di Indonesia. korupsi merupakan masalah yang sangat serius, karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara dan masyarakat. Penerapan hukuman pencabutan hak politik kepada pelaku korupsi oleh hakim memberikan pro dan kontra pada kalangan aktifis hukum. Karena penerapannya tidak sesuai dengan Undang-Undang, serta adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Putusan Mahkamah Agung dalam Kasus Ratu Atut Cosiyah adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena dalam putusannya, penerapan pencabutan hak politik tidak berdasarkan Undang-Undang. yaitu tidak mencantumkan berapa jangka/batasan waktu dalam pencabutan hak politik. Adapan rumusan masalah dalam penelitian ini, apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pencabutan hak politik terhadap pelaku korupsi dalam putusan Mahkamah Agung No.285 K/Pid.Sus/2015. Dan bagaimana tinjauan Hak Asasi Manusia dalam pencabutan hak politik terhadap pelaku korupsi dalam putusan Mahkamah Agung No.285 K/Pid.Sus/2015 Sedangkan tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui apa pertimbangan hakim dalam mencabut hak politik pelaku korupsi, serta bagaimana tinjauan Hak Asasi Manusia dalam mencabut hak politik pelaku korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, yang mengkaji putusan Mahkamah Agung No.285 K/Pid.Sus/2015. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber bahan hukum primer, sekunder, dan Non-Hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode kajian kepustakaan atau studi dokumenter. Analisis yang dilakukan adalah analisis secara kualitatif yaitu bertujuan memahami, menginterpretasikan, mendeskripsikan suatu realitas. Penulis menarik suatu kesimpulan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus, dimana kedua fakta tersebut dijembatani oleh teori-teori.