DIVERSI : Jurnal Hukum
Vol 3 No 1 (2017): Diversi Jurnal Hukum

Pencabutan Hak Politik Terhadap Koruptor Ditinjau dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia (Study Kasus Putusan Mahkamah Agung No.285 K/Pid.Sus/2015)

Ramma Hadi Saputra (Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA))
Trinas Dewi Hariyana (Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA))



Article Info

Publish Date
20 May 2018

Abstract

Sejak bergulirnya reformasi, isu pemberantasan korupsi selalu menjadi tema sentral dalam penegakan hukum di Indonesia. korupsi merupakan masalah yang sangat serius, karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara dan masyarakat. Penerapan hukuman pencabutan hak politik kepada pelaku korupsi oleh hakim memberikan pro dan kontra pada kalangan aktifis hukum. Karena penerapannya tidak sesuai dengan Undang-Undang, serta adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Putusan Mahkamah Agung dalam Kasus Ratu Atut Cosiyah adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena dalam putusannya, penerapan pencabutan hak politik tidak berdasarkan Undang-Undang. yaitu tidak mencantumkan berapa jangka/batasan waktu dalam pencabutan hak politik. Adapan rumusan masalah dalam penelitian ini, apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pencabutan hak politik terhadap pelaku korupsi dalam putusan Mahkamah Agung No.285 K/Pid.Sus/2015. Dan bagaimana tinjauan Hak Asasi Manusia dalam pencabutan hak politik terhadap pelaku korupsi dalam putusan Mahkamah Agung No.285 K/Pid.Sus/2015 Sedangkan tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui apa pertimbangan hakim dalam mencabut hak politik pelaku korupsi, serta bagaimana tinjauan Hak Asasi Manusia dalam mencabut hak politik pelaku korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, yang mengkaji putusan Mahkamah Agung No.285 K/Pid.Sus/2015. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber bahan hukum primer, sekunder, dan Non-Hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode kajian kepustakaan atau studi dokumenter. Analisis yang dilakukan adalah analisis secara kualitatif yaitu bertujuan memahami, menginterpretasikan, mendeskripsikan suatu realitas. Penulis menarik suatu kesimpulan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus, dimana kedua fakta tersebut dijembatani oleh teori-teori.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Diversi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Diversi Jurnal Hukum is a periodic scientific journal published by Law Faculty Kadiri Islamic University (UNISKA) Kediri in 2015 with P-ISSN code (Print): 2503 - 4804 and E-ISSN (Online): 2614 - 5936 and DOI: 10.32503. The purpose this journal is to become a means effective in improving the research ...