Abstrak:Undang-Undang 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, adalah sebagai manusia seutuhnya anak memiliki harkat dan martabat,oleh karena itu anak memilki hak asasi yang diakui. Masa usia dini adalah masa peka dimana anak memiliki kemampuan penyerapan informasi yang luar biasa, serta rasa ingin tahu yang begitu tinggi tentang berbagai hal,. Pada usia ini anak membutuhkan penanganan dan respon yang tepat dari lingkungan terdekatnya.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatau upaya pembinaan yang ditunjukkan kepada anak sejak lahir sampai enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lanjut Dewasa ini terdapat berbagai fenomena perilaku negatif pada anak dalam kehidupan sehari hari. Jika kita lihat sekarang ini baik melalui surat kabar,televisi, radio atau kejadian disekiling kita, kekerasan terhadap anak makin marak terjadi, bahkan pelakunya berasal dari keluarganya sendiri. Hal ini menyebabkan anak-anak tersebut menjadi terlantar dan terisolasi dari kehidupan sosialnya. Sedangkan Menurut Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar tetap hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiObyek dalam penelitian ini sesuai dengan judul Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Usia Dini di TK IT Bintang Kecil Kota Semarang ini adalah anak usia dini yang mengikuti pendidikan di TK IT Bintang Kecil Kota Semarang dilakukan dengan bentuk mengenali dan mencegah kejadian kekerasan pada anak. Selanjutnya sebagai pengetahuan masyarakat dan pemerintah agar mengetahui pentingnya Perlindungan Anak khususnya sebagai usaha preventif agar angka kekerasan tidak semakin bertambah. Kata Kunci : Pencegahan, Kekerasaan, Anak Usia Dini