Astuti
Mahasiswa Hukum Pidana Islam, Fakultas Syiri'ah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBEDAAN ANCAMAN PIDANA BAGI PELAKU LIWAT DEWASA TERHADAP ANAK-ANAK Astuti
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 1 No 2 (2016)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2502.565 KB) | DOI: 10.22373/petita.v1i2.87

Abstract

This study aimed to explain the view of the Qanun Jinayat (Islamic criminal law), Number 6 of the Year 2014 of Article 63 on liwath (homosexuality) perpetrators between adults or adults and children as well as the ta’zir punishment exceeding hudud. The research findings indicated that the Qanun Jinayat differentiated the liwath perpetrators between adults and children because the adult punishment had been explicitly regulated in sharia law, equal to the adultery perpetrators. However, the under-age perpetrators were included in the extraordinary violation law. Accordingly, adult liwath perpetrators involving children had double punishment. The ta’zir punishment could not exceed hudud, as explained in the prophet hadith and the fiqh (jurisprudence) principles. Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan Qanun Jinayat Nomor. 6 Tahun 2014 Pasal 63 tentang pelaku liwat antara dewasa dengan dewasa dan dewasa dengan anak-anak serta hukuman ta’zir yang melebihi hudud. Hasil kajian dapat diketahui bahwa, Qanun jinayat No.6 Tahun 2014 Pasal 63 membedakan pelaku liwat antara dewasa dengan dewasa dan dewasa dengan anak-anak karena orang dewasa sudah diatur dalam hukum Syara’ dengan hukuman yang sudah jelas yaitu disamakan dengan pelaku zina. Sedangkan pelaku yang dilakukan terhadap anak-anak lebih kepada pelanggaran syari’at yang luar biasa. Oleh karena itu pelaku liwat terhadap anak-anak dihukum dengan dua kali lipat. Hukuman ta’zir itu boleh melebihi hudud alasannya karena telah dijelaskan dalam hadist rasul dan dijelaskan juga kaidah dalam kaidah-kaidah fiqh. Kata Kunci: Ancaman, Pidana dan Liwat