Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar hukum yang digunakan PLN untuk mengeluarkan kebijakan sepihak migrasi layanan Pasca Bayar ke layanan Pra Bayar ,dan mengetahui perlindungan hukum PLN sebagai akibat gugatan pihak ketiga/penolakan pelanggan pada kebijakan sepihak migrasi layanan Pasca Bayar ke layanan Pra Bayar. Penelitian ini dilakukan di PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-undang dan konseptual. Selain itu ada beberapa penilitian empiris yang berupa, masyarakat tertentu, wilayah tertentu, daerah tertentu, kelompok masyarakat, atau lembaga tertentu yang ada dalam masyarakat, para pihak dimana lokasi/tempat dilakukan penerapan hukum yang diteliti. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini antara lain studi dokumen pengamataa atau observasi,wawancara dan interview dengan diwakilkan oleh responden utama yaitu para pemangku jabatan yang berkepentingan dan informan yang merupakan pengguna kebijakan yang dibuat oleh PLN. Dasar Hukum PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat dalam membuat kebijakan sepihak adalah mengacu pada Internal Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0133.P/DIR/2019 tentang Pedoman Tata Usaha Konsumen di Lingkungan PT PLN (Persero) Standar Terpusat PT PLN (Persero) nomor : SPLN D3.009-1 tahun pembuatan 2020 yang menjabarkan terkait standarisasi kecanggihan teknologi Layanan Prabayar berbasis teknologi baru dan K3. Dan dari sisi Eksternal Undang-undang no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-undang no 30 tahun 2007 tentang Energi, Undang-undang no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang Hak Konsumen dan Hak Pelaku Usaha.