Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Kertha Widya : Jurnal Hukum

PENGARUH HUKUM DIKELUARKANNYA KEPUTUSAN PESAMUHAN AGUNG III MUDP BALI TAHUN 2010 TERKAIT PEREMPUAN HINDU BERHAK MEWARIS TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM ADAT BALI I Komang Kawi Artha; I Gede Arya Wira Sena
Kertha Widya Vol 9, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.472 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i1.785

Abstract

Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali Tahun 2010 memberikan harapan bagi perempuan hindu terhadap kedudukan dalam mewaris di dalam keluarganya, akan tetapi perlu dikaji lebih dalam mengenai Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali Tahun 2010 tersebut berpengaruh atau tidak terhadap perkembangan hukum adat di Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa tidak ada pengaruh hukum yang ditimbulkan dari Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali Tahun 2010 tentang perempuan hindu berhak mewaris, hal ini terlihat pada penelitian-penelitian sebelumnya. Terbukti tidak adanya desa adat yang mengkodifikasikannya dalam awig-awig desa adat di Bali. Isi awig-awig desa adat merupakan suatu kebiasaan- kebiasan yang turun-temurun dilakukan oleh desa adat. Kebiasaan yang dilakukan desa adat di Bali mengenai perempuan hindu berhak atas warisan saat ini belum ada, karena Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali terkait perempuan hindu berhak mewaris merupakan didasarkan atas suatu terobosan hukum. Namun sebelum aturan hukum dibuat, melainkan harus melihat perilaku sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat atau hukum yang hidup di dalam masyarakat.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SEORANG JANDA YANG KEMBALI (MULIH DAHA) DAN MENDAPATKAN HARTA ORANG TUA BERUPA HIBAH TANAH (STUDI DI KABUPATEN BULELENG-BALI) I Gede Arya Wira Sena
Kertha Widya Vol 9, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.908 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i1.787

Abstract

Hibah menurut hukum adat bali apabila dikaitkan dengan Pasal 1666 KUHPerdata akan terlihat perbedaan makna, dimana dalam Undang-undang pasal tersebut menegaskan bahwa hibah adalah persetujuan yang dimaksud yaitu antara penerima hibah dengan pemberi hibah, atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup, akan tetapi didalam hukum adat apabila di lihat dari hukum kebiasaan (dresta) menyebutkan bahwa hibah harus dengan sepengetahuan atau persetujuan dari ahli waris lain (purusa) artinya bahwa apabila seseorang ingin memberikan hibah kepada orang lain khususnya orang tua yang akan memberikan hibah kepada anaknya janda kemudian mulih daha, maka ahli waris laki-laki (purusa) mengetahui atau menyetujui hibah tersebut. Oleh karena itu maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan memilih judul “Perlindungan Hukum Bagi Seorang Janda yang Kembali (Mulih Daha)Dan Mendapatkan Harta Orang Tua Berupa Hibah Tanah (Studi Di Kabupaten Buleleng-Bali)”.Berdasarkanlatar belakang tersebut di atas, peneliti mengemukakan beberapa rumusan masalah sebagai berikut. 1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap seorang anak (janda) mulih daha terhadap harta orang tuanya yang diberikan dalam bentuk hibah? 2. Apa kendala dan upaya ketika orang tuanya memberikan hibah tanah kepada seorang anak janda yang mulih daha di kabupaten buleleng? Metode penelitian Peneliti menggunakan metode penelitian hokum yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data yang digunakan peneliti adalah data skunder di mana peneliti mendapat data langsung dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan janda yang mulih daha terkait dengan pembrian hibah dari orang tua dan didukung oleh informan. Adanya kejelasan dari Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, yaitu apa bila suatu saat ahli waris lain (purusa) mempermasalahkan pemberian hibah tersebut kepada janda yang menerima hibah tanpa adanya persetujuan atau pengetahuan dari ahli waris purusa dapat dilihat dalam pasal tersebut. Pelaksanaan perlindungan hokum dengan cara memberikan hibah tanah kepada anaknya yang janda dapat dilaksanakan dengan maksimal, dikarenakan pemberian hibah kepada perempuan janda sangatlah berpengaruh pada kehidupan janda tersebut, sehingga falsafah Agama Hindu yang disebut Tri Hita Karana dapat terwujudkan yaitu hubungan antar wangsa. Kendalanya yaitu tidak adanya sosialisasi sehingga tidak adanya kesadaran masyarakat dan tidak adanya awig-awig yang mengatur terkait dengan pelaksanaan perlindungan hukum dalam bentuk hibah terhadap janda yang mulih daha. Sehingga upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan membuat awig-awig agar menciptakan kesadaran masyarakat adat.