Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

RESPON KRAMA DESA YANG MENGUASAI/MENGGARAP TANAH DRUWEN DESA PAKRAMAN TERHADAP PENDAFTARAN TANAH MILIK DESA PAKRAMAN MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KECAMATAN BULELENG, KABUPATEN BULELENG I Gede Surata; I Gede Arya Wira Sena
Jurnal Education and Development Vol 9 No 3 (2021): Vol.9.No.3.2021
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (452.089 KB) | DOI: 10.37081/ed.v9i3.2815

Abstract

Bali merupakan suatu daerah yang unik karena masing-masing desa yang ada di Bali mempunyai dua status yaitu disebut Desa Dinas yang dipimpin oleh Aparat Desa, dan juga disebut Desa Pakraman/Adat yang dipimpin oleh Prajuru Adat. Wilayah sebuah desa adalah milik desa sebagai salah satu unsur dari sebuah desa, Setiap Hak Atas Tanah yang ada di Indonesia wajib didaftarkan (Pasal 19 UUPA). Namun ternyata norma tersebut belum tuntas, karena Desa Pakraman/Adat tidak diakui sebagai subjek hukum pemegang hak atas tanah. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Nomor 276/Kep.19.2/X/2017 tentang penunjukan Desa Pakraman sebagai pemegang Hak Milik Atas Tanah, semua Desa Pakraman diwajibkan untuk mendaftarkan hak atas tanahnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif, yang lokasi penelitiannya di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Penelitian menggunakan purposive sampling, dengan mengacak beberapa desa/kelurahan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pada umumnya semua krama desa yang menguasai tanah-tanah druwen desa, setuju untuk mengajukan permohonan sertipikat atas tanah-tanah druwen desa, yang diatasnamakan Desa Pakraman untuk menjamin kepastian hukum. Namun kendala yang juga dihadapi oleh Desa Pakraman adalah beberapa krama desa yang tidak setuju apabila tanah druwen desa yang dikuasai itu disertipikatkan, sehingga ada sebagian tanah-tanah yang hanya didata dan diukur oleh petugas dari Kantor Pertanahan.
Kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam Pengatur Penguasaan Hak Atas Tanah I Gede Surata; Ni Ny. Mariadi
Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (2022): April
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.022 KB) | DOI: 10.23887/jppsh.v6i1.43199

Abstract

Tujuan penelitian ini yakni menganalisis kewenangan pemerintah dalam mengatur penguasaan hak atas tanah. Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian hukum empiris dengan sifatnya deskriptif analisis. Subjek yang terlibat dalam penelitian ini yakni pegawai kantor pemerintah daerah kabupaten. Pengumpulan data dalam penelitian dilakukan dengan menggunakan metode observasi dan wawancara. Data penelitian yang digunakan adalah dаtа primer dan sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif yaitu mendiskripsikan data-data yang diperoleh di lapangan. Dari data tersebut kemudian dilakukan analisis data untuk permasalahan yang terdapat dalam rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur penguasaan hak stas tanah dalam bentuk memberikan fasilitas tentang semua kebutuhan yang berhubungan dengan penguasaan tanah, memberikan pengawasan terhadap alih fungsi lahan pertanian, penentuan jalur hijau, dan menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta pengawasan terhadap developer yang berkaitan dengan pemberian Ijin Membuat Bangunan (IMB) dan pengawasan terhadap fasilitas umum. Bentuk pemberian ganti rugi hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah jika hak atas tanah tersebut diambil untuk kepentingan umum adalah pemberian ganti kerugian terhadap lahan-lahan yang dipergunakan untuk kepentingan umum dapat berupa uang.
PENERAPAN HUKUM PERDATA SECARA NYATA DI DESA MENYALI, KECAMATAN SAWAN KABUPATEN BULELENG-BALI I Gede Arya Wira Sena; Nyoman Mariadi; I Gede Surata; I Ketut Kawi Arta; Nyoman Surata; Putu Sugi Ardana
Jnana Karya Vol 3, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (483.328 KB)

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam penerapan hukum perdata merupakan semua hukum privat materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata terbagi menjadi empat, yaitu: Hukum tentang diri seseorang, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris. Kegiatan ini telah diikuti oleh orang masyarakat di desa Menyali. Kendala yang terdapat dalam kegiatan ini adalah masih kurangnya waktu dan batasan kerumunan masyrakat karena masih dalam situasi pandemi covid-19. Penyuluhan hukum ini dilakukan mengingat terlalu banyak permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Permasalahan hukum tersebut sering terjadi, umumnya disebabkan karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat yang rendah, salah satunya disebabkan karena pengetahuan hukumnya juga rendah. Akhir kegiatan penyuluhan hukum ini para peserta dari kalangan masyarakat maupun perangkat desa Menyali menjadi sadar dan paham terhadap hukum.
PENYULUHAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANJI SAKTI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) KELAS II B SINGARAJA Ni Nyoman Mariadi; I Gede Surata; I Nyoman Gede Remaja; I Nyoman Surata; Nyoman Lemes
Jnana Karya Vol 1, No 01 (2020)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (679.561 KB)

Abstract

Penyuluhan Hukum merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu dharma yang ke tiga “Pengabdian Kepada Masyarakat” yang dilakukan dalam bentuk Penyuluhan. Kegiatan ini dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga dapat tercipta budaya hukum dan tegaknya supremasi hukum. Penyuluhan Hukum Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja merupakan suatu kewajiban dalam rangka membantu memberikan informasi, pencerahan, dan pemahaman tentang aturan-aturan hukum yang berlaku kepada masyarakat, di desa pada umumnya. Namun pada kegiatan penyuluhan hukum ini dikhususkan untuk warga binaan yang ada di Lapas Klas IIB Singaraja. Penyuluhan hukum berjalan dengan baik dan lancar, dimulai dengan penyampaian sambutan baik dari Kalapas dan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari nara sumber yang sudah ditentukan sesuai kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan oleh warga binaan selaku peserta penyuluhan. Kemudian dilanjutkan diskusi atau tanya jawab, sehingga warga binaan merasa mendapat pencerahan dan berharap agar kelak mereka keluar dari Lapas (bebas) mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum sehingga dapat diterima dengan baik di tengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan lagi atau tidak lagi terjerumus pada lubang yang sama.
PENERBITAN SERTIPIKAT PENGGANTI HAK-HAK ATAS TANAH KARENA RUSAK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG I Putu Wahyu Saputra; I Gede Surata
Kertha Widya Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.806 KB) | DOI: 10.37637/kw.v7i2.518

Abstract

Sertipikat hak atas tanah dapat rusak karena bencana alam, atau kejadian lain, sehingga tidak dapat dengan jelas menyatakan hak-hak yang terkandung di dalamnya. Dalam keadaan demikian dimungkinkan diterbitkan sertipikat pengganti. Penelitian ini meneliti tentang konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan penggantian sertipikat hak atas tanah yang rusak, pelaksanaan penerbitan sertipikat pengganti hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, dan kekuatan hukum sertipikat pengganti hak-hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan penggantian sertipikat hak atas tanah yang rusak adalah sertipat tersebut tidak dapat lagi membuktikan secara kuat hal-hal yang tidak dapat terbaca dari sertipikat tersebut. Pelaksanaan penerbitan sertipikat pengganti hak- hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dapat dilakukan sesuai ketentuan. Kekuatan hukum sertipikat pengganti hak-hak atas tanah tidak berbeda dengan sertipikat hak atas tanah, karena pengertian dan fungsi sertipikat pengganti pada dasarnya tidak berbeda dengan sertipikat hak atas tanah.
AKIBAT HUKUM TERHADAP AKTA PPAT YANG WAJIB PAJAKNYA TIDAK MELAKSANAKAN PEMBAYARAN BPHTB DAN PPh DALAM PROSES PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG) Kadek Ari Rahayu; I Gede Surata
Kertha Widya Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.551 KB) | DOI: 10.37637/kw.v4i2.473

Abstract

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2000 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988) menyatakan yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sebagai obyek pajak, peralihan hak atas tanah dan bangunan dikenakan pajak dari kedua sisi, yaitu dari pihak penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh dari penjualan tanah dan bangunan, Sedangkan dari pihak pembeli dikenakan pajak yang berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Timbulnya utang pajak dari Wajib Pajak BPHTB atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah pada saat dibuat dan ditandatanganinya akta dihadapan PPAT. Akta Jual beli yang dibuat dihadapan PPAT yang wajib pajaknya tidak melaksanakan pembayaran BPHTB dan PPh, tetap bersifat sah sepanjang pembuatan akta sesuai dengan ketentuan Pasal 97, 98, 99, 100, 101 dan 102 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam proses pendaftaran peralihan hak jual beli di Kantor Pertanahan apabila ditemukan berkas peralihan hak jual beli yang tanpa dilaksanakan pembayaran pajak BPHTB dan PPh setelah di sesuaikan dengan data tanah dan bangunan yang dijadikan objek peralihan hak, maka sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, Kantor Pertanahan menolak berkas permohonan.
PERANAN LEMBAGA PERTANAHAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN SECARA NON LITIGASI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG Gede Arya Kusuma; I Gede Surata
Kertha Widya Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.143 KB) | DOI: 10.37637/kw.v6i1.496

Abstract

Penyelesaian konflik pertanahan secara non litigasi secara implisit dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam struktur organisasi BPN dibentuk Kedeputian Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Penelitian ini meneliti peranan lembaga pertanahan dalam penyelesaian sengketa pertanahan secara non litigasi di Kabupaten Buleleng, kendala-kendala yang dihadapi dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala dalam penyelesaian sengketa pertanahan secara non litigasi di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Kantor Pertanahan dapat berperan sebagai mediator dalam penyelesain sengketa pertanahan secara non litigasi. Hambatan-hambatan yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng adalah kesadaran hukum masyarakat masih rendah, kurangnya bukti-bukti formal tentang sejarah tanah, terbatasnya jumlah petugas, terbatasnya kemampuan petugas untuk melakukan pendekatan non-litigasi, terbatasnya sarana-prasarana, dan kerja sama antar lembaga belum maksimal. Untuk itu upaya-upaya yang dilakukan adalah: secara berkala melakukan penyuluhan hukum, memberi bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dukungan data atas tanah yang dimiliki, peningkatan jumlah sumber daya manusia (petugas), mengupayakan formasi bagi pegawai, pelibatan pegawai dalam pendidikan dan latihan (diklat), pengadaan sarana-prasarana kerja sama antar lembaga semakin ditingkatkan.
KEDUDUKAN WARGA NEGARA ASING TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG Kadek Rian Juliadi; I Gede Surata
Kertha Widya Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.209 KB) | DOI: 10.37637/kw.v3i2.455

Abstract

Penguasaan Hak Atas Tanah diperlukan alat bukti yang kuat sertipikat sebagai tanda bukti yang menyatakan kepemilikan Hak Atas Tanah.Untuk peralihan hak atas tanah harus ada penyerahan hak secara yuridis yang dilakukan dengan pembuatan akta dihadapan PPAT. Akta tersebut didaftarkan di Kantor khususnya Pertanahan untuk proses peralihan hak sehingga diterbitkannya sertipikat atas nama pemilik hak pakai. Permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme perolehan hak atas tanah bagi Warga Negara Asing di Kabupaten Buleleng dan apa hak-haknya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, yang berawal dari adanya kesenjangan antara teori dengan praktek, dengan menggunakan data primer dansekunder, yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan penelitian lapangan. Data dikumpulkan dengan melakukan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Prosedur peralihan hak milik atas tanah menjadi hak pakai atas tanah didahului dengan penurunan hak milik menjadi hak pakai dan selanjutnya dilakukan jual beli dihadapan PPAT untuk melindungi kepentingan pihak pemegang hak pakai agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.Setelah itu peralihan hak milik atas tanah menjadi hak pakai atas tanah, pada pelaksanaannya di Kabupaten Buleleng yakni didahului dengan pembuatan perikatan jual beli sementara pemilik tanah melakukan pendaftaran tanah tersebut di Kantor Pertanahan, sehingga terbitnya sebuah sertipikat hak pakai atas tanah. Dengan terbitnya sertipikat hak pakai atas tanah, maka dapat dilakukan proses penurunan hak milik menjadi hak pakai dan selanjutnya pembuatan akta peralihan hak yang dilakukan dihadapan PPAT. Akta tersebut didaftarkan di Kantor Pertanahan untuk proses peralihan hak pakai sehingga diterbitkan sertipikat.
PELAKSANAAN PEMBAGIAN TANAH OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG KEPADA MASYARAKAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 224 TAHUN 1961TENTANG PEMBAGIAN TANAH DAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN DI KECAMATAN DAN KABUPATEN BULELENG Ni Ny. Mariadi; I Gede Surata
Kertha Widya Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (207.577 KB) | DOI: 10.37637/kw.v6i2.505

Abstract

Abstrak: Kebutuhan akan tanah semakin meningkat, seiring dengan perkembangan penduduk, sedangkan luas wilayah Negara kita tidak akan bertambah luasnya, hal ini sebagai pemicu sering terjadinya konflik pertanahan.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum empiris,yaitu dengan membandingkan antara ketentuan yang ada dengan kenyataan dilapangan. Pada kesimpulannya bahwa keberadaan masyarakat khususnya petani belum mendapatkan pembagian tanah secara merata, bahkan yang ada kepincangan terhadap penguasaan dan pemilikan hak atas tanah pertanian.
PELAKSANAAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG) Thomas Alexander Birehina; I Gede Surata
Kertha Widya Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.177 KB) | DOI: 10.37637/kw.v3i2.451

Abstract

Penguasaan Hak Atas Tanah diperlukan alat bukti otentik berupa sertipikat sebagai tanda bukti yang menyatakan kepemilikan Hak Atas Tanah. Untuk peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus ada penyerahan yuridis yang dilakukan dengan pembuatan akta dihadapan PPAT, akta tersebut didaftarkan di Kantor Pertanahan untuk proses balik nama sehingga diterbitkannya sertipikat atas nama pemilik yang baru. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, yang berawal dari adanya kesenjangan antara teori dengan praktek sehingga menggunakan data primer maupun sekunder, yang dikumpulkan dengan studi pustaka maupun penelitian lapangan. Data dikumpulkan dengan melakukan studi dokumen dan wawancara, dengan analisis kualitatif. Permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana prosedur jual beli hak atas tanah yang belum bersertipikat. 2. Apa akibat hukum terhadap jual beli hak atas tanah yang belum bersertipikat. Prosedur jual beli hak atas tanah yang belum bersertipikat didahului dengan pembuatan pengikatan jual beli dihadapan PPAT untuk mangamankan kepentingan kedua belah pihak. Selanjutnya dilakukan pendaftaran melalui konversi terhadap tanah tersebut di Kantor Pertanahan, sehingga terbitnya sebuah sertipikat hak milik atas tanah. Akibat hukum terhadap jual beli hak atas tanah yang belum bersertipikat belum sah menurut hukum, kecuali dapat dilakukan terlebih dahulu melalui konversi di Kantor Pertanahan dan didahului pembuatan pengikatan jual beli oleh kedua belah pihak dihadapan PPAT. Sehingga hak atas tanah beralih dari penjual kepada pembeli.