Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

RESPON KRAMA DESA YANG MENGUASAI/MENGGARAP TANAH DRUWEN DESA PAKRAMAN TERHADAP PENDAFTARAN TANAH MILIK DESA PAKRAMAN MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KECAMATAN BULELENG, KABUPATEN BULELENG I Gede Surata; I Gede Arya Wira Sena
Jurnal Education and Development Vol 9 No 3 (2021): Vol.9.No.3.2021
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (452.089 KB) | DOI: 10.37081/ed.v9i3.2815

Abstract

Bali merupakan suatu daerah yang unik karena masing-masing desa yang ada di Bali mempunyai dua status yaitu disebut Desa Dinas yang dipimpin oleh Aparat Desa, dan juga disebut Desa Pakraman/Adat yang dipimpin oleh Prajuru Adat. Wilayah sebuah desa adalah milik desa sebagai salah satu unsur dari sebuah desa, Setiap Hak Atas Tanah yang ada di Indonesia wajib didaftarkan (Pasal 19 UUPA). Namun ternyata norma tersebut belum tuntas, karena Desa Pakraman/Adat tidak diakui sebagai subjek hukum pemegang hak atas tanah. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Nomor 276/Kep.19.2/X/2017 tentang penunjukan Desa Pakraman sebagai pemegang Hak Milik Atas Tanah, semua Desa Pakraman diwajibkan untuk mendaftarkan hak atas tanahnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif, yang lokasi penelitiannya di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Penelitian menggunakan purposive sampling, dengan mengacak beberapa desa/kelurahan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pada umumnya semua krama desa yang menguasai tanah-tanah druwen desa, setuju untuk mengajukan permohonan sertipikat atas tanah-tanah druwen desa, yang diatasnamakan Desa Pakraman untuk menjamin kepastian hukum. Namun kendala yang juga dihadapi oleh Desa Pakraman adalah beberapa krama desa yang tidak setuju apabila tanah druwen desa yang dikuasai itu disertipikatkan, sehingga ada sebagian tanah-tanah yang hanya didata dan diukur oleh petugas dari Kantor Pertanahan.
IMPLIKASI YURIDIS PERMENDAGRI N0MOR 2 TAHUN 2016 (STUDI DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BULELENG – BALI) I Gede Arya Wira Sena; I Komang Kawi Arta
Jurnal Education and Development Vol 9 No 3 (2021): Vol.9.No.3.2021
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (463.86 KB) | DOI: 10.37081/ed.v9i3.2816

Abstract

Secara normatif dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 memang telah ditentukan secara ekpslisit hal-hal yang berkaitan dengan Kartu Identitas Anak. Namun secara praktik, ternyata hal tersebut tidak sepenuhnya diimplementasikan. Sebagian kalangan menganggap bahwa program ini sangat penting. Sebagian lagi memandang bahwa program ini tidak memiliki alasan yang kuat untuk dapat diterapkan. Oleh karena itu peneliti merencanakan melakukan penelitian dengan pokok permasalahan tertentu yang akan dijabarkan kemudian. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif, dan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data penelitian direncanakan untuk data lapangan melakukan penelitian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, serta melalui studi kepustakaan untuk dapat memperoleh data sekunder. Sampel penelitian yang digunakan adalah purposive sampling, artinya penelitian disesuaikan dengan tujuan untuk mewakili populasi. Kesimpulan yang diperoleh adalah implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 di Kecamatan Buleleng masih belum efektif. Tidak dimilikinya Kartu Identitas Anak akan cenderung merugikan anak-anak karena menimbulkan suatu keraguan bagi aparat penegak hukum dalam memberlakukan kekhususan secara hukum bagi anak-anak sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang terkait.
PENERAPAN HUKUM PERDATA SECARA NYATA DI DESA MENYALI, KECAMATAN SAWAN KABUPATEN BULELENG-BALI I Gede Arya Wira Sena; Nyoman Mariadi; I Gede Surata; I Ketut Kawi Arta; Nyoman Surata; Putu Sugi Ardana
Jnana Karya Vol 3, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (483.328 KB)

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam penerapan hukum perdata merupakan semua hukum privat materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata terbagi menjadi empat, yaitu: Hukum tentang diri seseorang, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris. Kegiatan ini telah diikuti oleh orang masyarakat di desa Menyali. Kendala yang terdapat dalam kegiatan ini adalah masih kurangnya waktu dan batasan kerumunan masyrakat karena masih dalam situasi pandemi covid-19. Penyuluhan hukum ini dilakukan mengingat terlalu banyak permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Permasalahan hukum tersebut sering terjadi, umumnya disebabkan karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat yang rendah, salah satunya disebabkan karena pengetahuan hukumnya juga rendah. Akhir kegiatan penyuluhan hukum ini para peserta dari kalangan masyarakat maupun perangkat desa Menyali menjadi sadar dan paham terhadap hukum.
PENGARUH HUKUM DIKELUARKANNYA KEPUTUSAN PESAMUHAN AGUNG III MUDP BALI TAHUN 2010 TERKAIT PEREMPUAN HINDU BERHAK MEWARIS TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM ADAT BALI I Komang Kawi Artha; I Gede Arya Wira Sena
Kertha Widya Vol 9, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.472 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i1.785

Abstract

Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali Tahun 2010 memberikan harapan bagi perempuan hindu terhadap kedudukan dalam mewaris di dalam keluarganya, akan tetapi perlu dikaji lebih dalam mengenai Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali Tahun 2010 tersebut berpengaruh atau tidak terhadap perkembangan hukum adat di Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa tidak ada pengaruh hukum yang ditimbulkan dari Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali Tahun 2010 tentang perempuan hindu berhak mewaris, hal ini terlihat pada penelitian-penelitian sebelumnya. Terbukti tidak adanya desa adat yang mengkodifikasikannya dalam awig-awig desa adat di Bali. Isi awig-awig desa adat merupakan suatu kebiasaan- kebiasan yang turun-temurun dilakukan oleh desa adat. Kebiasaan yang dilakukan desa adat di Bali mengenai perempuan hindu berhak atas warisan saat ini belum ada, karena Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali terkait perempuan hindu berhak mewaris merupakan didasarkan atas suatu terobosan hukum. Namun sebelum aturan hukum dibuat, melainkan harus melihat perilaku sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat atau hukum yang hidup di dalam masyarakat.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SEORANG JANDA YANG KEMBALI (MULIH DAHA) DAN MENDAPATKAN HARTA ORANG TUA BERUPA HIBAH TANAH (STUDI DI KABUPATEN BULELENG-BALI) I Gede Arya Wira Sena
Kertha Widya Vol 9, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.908 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i1.787

Abstract

Hibah menurut hukum adat bali apabila dikaitkan dengan Pasal 1666 KUHPerdata akan terlihat perbedaan makna, dimana dalam Undang-undang pasal tersebut menegaskan bahwa hibah adalah persetujuan yang dimaksud yaitu antara penerima hibah dengan pemberi hibah, atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup, akan tetapi didalam hukum adat apabila di lihat dari hukum kebiasaan (dresta) menyebutkan bahwa hibah harus dengan sepengetahuan atau persetujuan dari ahli waris lain (purusa) artinya bahwa apabila seseorang ingin memberikan hibah kepada orang lain khususnya orang tua yang akan memberikan hibah kepada anaknya janda kemudian mulih daha, maka ahli waris laki-laki (purusa) mengetahui atau menyetujui hibah tersebut. Oleh karena itu maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan memilih judul “Perlindungan Hukum Bagi Seorang Janda yang Kembali (Mulih Daha)Dan Mendapatkan Harta Orang Tua Berupa Hibah Tanah (Studi Di Kabupaten Buleleng-Bali)”.Berdasarkanlatar belakang tersebut di atas, peneliti mengemukakan beberapa rumusan masalah sebagai berikut. 1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap seorang anak (janda) mulih daha terhadap harta orang tuanya yang diberikan dalam bentuk hibah? 2. Apa kendala dan upaya ketika orang tuanya memberikan hibah tanah kepada seorang anak janda yang mulih daha di kabupaten buleleng? Metode penelitian Peneliti menggunakan metode penelitian hokum yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data yang digunakan peneliti adalah data skunder di mana peneliti mendapat data langsung dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan janda yang mulih daha terkait dengan pembrian hibah dari orang tua dan didukung oleh informan. Adanya kejelasan dari Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, yaitu apa bila suatu saat ahli waris lain (purusa) mempermasalahkan pemberian hibah tersebut kepada janda yang menerima hibah tanpa adanya persetujuan atau pengetahuan dari ahli waris purusa dapat dilihat dalam pasal tersebut. Pelaksanaan perlindungan hokum dengan cara memberikan hibah tanah kepada anaknya yang janda dapat dilaksanakan dengan maksimal, dikarenakan pemberian hibah kepada perempuan janda sangatlah berpengaruh pada kehidupan janda tersebut, sehingga falsafah Agama Hindu yang disebut Tri Hita Karana dapat terwujudkan yaitu hubungan antar wangsa. Kendalanya yaitu tidak adanya sosialisasi sehingga tidak adanya kesadaran masyarakat dan tidak adanya awig-awig yang mengatur terkait dengan pelaksanaan perlindungan hukum dalam bentuk hibah terhadap janda yang mulih daha. Sehingga upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan membuat awig-awig agar menciptakan kesadaran masyarakat adat.