Kebijakan lahir bersamaan dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kompleksitas keinginan, antarmuka dan tuntutan hidup. Konsep legitimasi berkaitan dengan sikap masyarakat terhadap kewenangan. Legitimasi adalah pemberian wewenangan untuk membuat dan melaksanakan keputusan sebagai bentuk pengesahan dari masyarakat. Dalam hal ini jika dikaitkan dengan berlakunya kebijakan pendidikan, maka kebijakan pendidikan tersebut dikatakan terlegitimasi atau berlaku setelah mendapat pengakuan dari masyarakat dan dari dinas terkait. Bentuk pengakuan masyarakat atas kebijakan antara lain dengan pengesahan, dengan demikian setelah rumusan kebijakan tersebut absah, maka kebijakan tersebut dapat diberlakukan.