Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK Abu Sa’it; Amiruddin .; Ufran .
Jurnal Education and Development Vol 9 No 4 (2021): Vol.9 No.4 2021
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (463.943 KB)

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan dokumen pendaftaran tanah secara sporadik di ancam dengan ketentuan Pasal 263 KUHP berdasarkan Putusan No. 252/Pid.B/2019/PN.Pya dan Putusan No. 253/Pid.B/2019/PN.Pya. tetapi jika dikaitkan dengan Pasal 1868 KUHPerdata yang dimana surat pernyataan penguasan fisik bidang tanah (Sporadik) tersebut adalah akta autentik karena diatur oleh undang-undang bentuknya. Sehingga pelaku dapat di pidana dengan ketentuan Pasal 264 KUHP terhadap pelaku yang membuat akta autentik seperti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) seperti dalam Putusan No. 252/Pid.B/2019/PN.Pya terdakwa atas nama Mirate dan Pasal 266 KUHP yang menyuruh memasukkan keterangan Palsu dalam Akta autentik seperti dalam Putusan No. 252/Pid.B/2019/PN.Pya Perlindungan Hukum bagi pemegang sertifikat yang dipalsukan dokumennya untuk pendaftran baru berdasarkan Putusan No. 252/Pid.B/2019/PN.Pya dan Putusan No. 253/Pid.B/2019/PN.Pya menghukum pelaku dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana kepada pelaku Mirate 3 bulan pidana penjara dan kepada pelaku Sulaiman alias H. Sulaiman dengan pidana penjara 5 bulan.