Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

PENTINGNYA PENDIDIKAN BAGI ANAK DALAM PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN, DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DI KOTA BEKASI Octo Iskandar; Jantarda Mauli Hutagalung; Fransiska Novita Eleanora
JURNAL PengaMAS Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : UNIVERSITAS KHAIRUN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33387/pengamas.v3i1.1463

Abstract

Narkoba disingkat narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya sudah beredar luas di kalangan masyarakat, dan bukan itu saja bahkan sampai juga kepada anak-anak yang masih duduk atau berada dibangku sekolah. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat memberikan sosialisasi atau penyuluhan kepada siswa dan siswi di Sekolah SMA Taman Harapan 2 Harapan Baru Bekasi, mengenai pentingnya pendidikan dalam pecegahan, serta pemberantasan dan penyalahgunaan akan peredaran gelap narkoba (P4GN) di kota Bekasi. Harapannya setelah pelaksanaan pengabdian kegiatan masyarakat ini diharapkan adanya kesadaran serta pemahaman akan dampak dan pengaruh akan narkoba yang meningkat dan kesadaran akan adanyapendidikan mengenai P4GN bagi anak khususnya dalam lingkungan sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan melalui berbagai tahap, yakni pengisian kuesioner, pemaparan atau presentasi narasumber, dan juga dilaksanakan tanya jawab dari setiap peserta. Kata Kunci ; narkoba, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran  
PERANAN ILMU FORENSIK DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN ISTRI TERHADAP SUAMI : (Studi Kasus Putusan No.1550/PID.SUS/2015/PN.MKS) Octo Iskandar; Naufal Hafidh Suwanda
KRTHA BHAYANGKARA Vol. 13 No. 1 (2019): KRTHA BHAYANGKARA: JUNE 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/krtha.v13i1.16

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran ilmu forensik dalam mengungkap tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan istri terhadap suami dan untuk mengetahui kendala-kendala dalam penerapan ilmu forensik tersebut sesuai putusan No.1550/Pid.Sus/2015/Pn.Mks. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ilmu forensik mempunyai peran yang sangat penting dalam perkara No.1550/Pid.Sus/2015/Pn.Mks sebagaimana penjatuhan saksi pidana perundang-undangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan mengacu pada hasil visum et repertum. Tidak terlepas pula kendala-kendala yang dihadapi berupa laporan administrasi dari hasil visum et repertum dan keterangan saksi yang berbelit-beli dan tidak hadirnya saksi dalam persidangan.
PENGELOLAAN SAMPAH BERWAWASAN LINGKUNGAN DI MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 KOTA BEKASI Octo Iskandar
Abdi Bhara Vol 1 No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (936.923 KB) | DOI: 10.31599/abhara.v1i2.1490

Abstract

Permasalahan lingkungan hidup yang sampai saat ini menjadi permasalahan di perkotaan adalah mengenai pengelolaan sampah dimana sampai saat ini belum mendapat penanganan yang baik. Hal ini sebagian besar diakibatkan oleh pola konsumsi masyrakat yang berubah sehingga mengakibatkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang makin beragam dan terus meningkat setiap tahunnya. Tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengedukasi para pelajar di MAN 1 Kota Bekasi untuk dapat memanfaatkan limbah rumah tangga menjadi produk baru yang dapat dijual sehingga diharapkan dapat mengurangi resiko pencemaran lingkungan. Metode yang digunakan adalah dengan penyuluhan dan diskusi interaktif, memudahkan dalam penyampaian dan penerimaan materi penyuluhan dan sosialisasi. Kegiatan dari program ini yaitu menjelaskan mengenai tata cara pengolahan sampah kota menjadi barang baru sehingga bisa menjadi sebuah usaha baru dan dapat mendatangkan keuntungan.
PELATIHAN AKUNTANSI DASAR UNTUK MENCEGAH KERUGIAN BAGI USAHA MIKRO KECIL DI LINGKUNGAN DANAU DUTA HARAPAN Octo Iskandar; Kelas Akuntansi
Devote : Jurnal Pengabdian Masyarakat Global Vol. 1 No. 2 (2022): Devote : Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, Desember 2022
Publisher : LPPM Institut Pendidikan Nusantara Global

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (509.734 KB) | DOI: 10.55681/devote.v1i2.348

Abstract

Usaha mikro kecil merupakan salah satu sektor informal yang muncul dari usaha perseorangan di masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan atau pendapatan keluarga dengan cara menjual sayur mayur, ikan, kerupuk, buah-buahan, makanan dan minuman di pasar, pinggir jalan dan pemukiman penduduk. Daerah yang selalu terkendala modal, kekurangan dan utang yang selalu bertambah dengan pendapatan yang minim, maka dari itu kegiatan PKM ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pelatihan kepada para pedagang kecil mengenai akuntansi dasar dan pencatatan akuntansi agar dapat mencegah kerugian dan dapat mengembangkan usahanya. Metode pelaksanaannya dilakukan dalam empat tahap, yaitu. tahap 1) Observasi dan analisis situasi, 2) Diskusi dengan pejabat lingkungan, perwakilan pedagang kecil dan petugas keamanan setempat terkait masalah mendesak yang menjadi pokok PKM, 3) Penetapan jadwal pelaksanaan dan pembagian kerja tim PKM, 4) Tahap pelaksanaan dilakukan dalam empat sesi, yaitu 1) Sesi ceramah dan penyajian materi, 2) Sesi tanya jawab 3) Sesi pendampingan pembuatan pencatatan akuntansi, 4) Sesi wawancara. Hasil dari kegiatan PKM ini memberikan peserta informasi baru tentang akuntansi dan pembukuan atau pencatatan, dimana peserta antusias mengikuti kegiatan tersebut dan ingin melakukan pembukuan pada usahanya yang belum pernah dilakukan, bukan karena tidak mau melakukannya, tetapi mereka belum mengerti tentang pembukuan dan tidak mengetahui bahwa pencatatan akuntansi itu penting dalam perkembangan serta mencegah kerugian dalam usahanya.
Peran Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Terhadap Peningkatan Keamanan Informasi Perusahaan Aldi Renaldy; Achmad Fauzi; An Nisaa Shabrina; Hanny Novita Ramadhan; Muthia Novita Ramadhani; Putri Aprilia Hikayatuni’mah; Octo Iskandar
Jurnal Ilmu Multidisplin Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Ilmu Multidisplin (April-Juni 2023)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v2i1.212

Abstract

Teknologi adalah bagian krusial dalam kehidupan pada era sistem informasi yg berkembang pesat. Penggunaan teknologi berita dan komunikasi pada sistem berita sangat krusial dalam bidang manajemen, pendidikan, dan usaha. Keamanan informasi melibatkan pengamanan data terhadap potensi serangan dalam upaya mempertahankan operasi perusahaan, menurunkan eksposur risiko, serta mempercepat proses pengambilan keputusan buat investasi dan prospek komersial. Artikel ini mereview “Peran sistem informasi dan teknologi informasi terhadap peningkatan keamanan perusahaan”. Penelitian ini menggunakan motode kualitatif. Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi penelitian selanjutnya untuk mengembangkan hipotesis yang menghubungkan satu variabel dengan variabel lainnya. Penelitian sitem dan teknologi informasi dimaksudkan untuk menghentikan ancaman terhadap sistem, serta untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kebocoran data pada saat sistem informasi mengubah dimensi atau indikator keamanan sistem informasi, diperlukan pengamanan data bagi pengguna sistem informasi.
MENCEGAH PENGARUH NEGATIF CYBERCRIME PADA ANAK-ANAK DI YAYASAN AL-KAHFI, KP. KAYURINGIN JAYA, KOTA BEKASI Octo Iskandar
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2192

Abstract

Fenomena bullying atau perundungan kerap terjadi sejak dulu. Perundungan sendiri merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Kasus bullying sendiri kini dibedakan menjadi dua kelompok yaitu bullying secara verbal, di mana pelaku melakukan kontak fisik terhadap korban seperti memukul, mendorong, menendang hingga merusak barang korban. Lalu yang kedua ada non-verbal, ini dilakukan dengan cara merendahkan, mengejek, menyebarkan gosip sampai mengancam korban. Di era digital seperti ini masyarakat Indonesia pasti menggunakan teknologi bahkan dari usia muda hingga lansia. Melihat perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat kita terkadang tidak bisa mengontrol komentar-komentar jahat dari orang lain. Cyberbullying sendiri merupakan tindak laku perundungan yang dilakukan di sosial media, kegiatan yang dilakukan oleh pelaku seperti memberikan kata-kata menyakitkan di kolom komentar, menyebarkan kebohongan, sampai mengirim pesan yang mengandung ancaman. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan sejak dini kepada anak-anak di wilayah Kayuringin, Bekasi Selatan, tentang bahayanya melakukan cyberbullying pada orang lain.
PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERATURAN POLRI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF Rahman Amin; Gatot Efrianto; Octo Iskandar; Audy Pramudya Tama
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2325

Abstract

Perubahan paradigma pemidanaan dari retributive justice yang bersifat penghukuman atau pembalasan kepada pelaku tindak pidana menjadi paradigma restorative justice atau keadilan restoratif merupakan suatu penyelesaian perkara yang lebih menekankan pada aspek pemulihan atau perbaikan terhadap akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang terjadi, sehingga diharapkan dapat memberikan keadilan semua pihak tanpa melepaskan tanggung jawab pelaku. Untuk memaksimalkan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana, Polri telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai dasar hukum dan pedoman dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Namun kenyataannya, keadilan restoratif masih belum dapat diterapkan dengan maksimal, salah satunya karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman anggota Polri tentang substansi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tersebut. Sasaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum ini adalah anggota Polri yang berdinas di Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya. Metode kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum secara langsung, dimana dalam pelaksanaannya terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan kegiatan, tahap evaluasi, dan tahap pelaporan. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Pertama pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 berjalan dengan tertib dan lancar dari awal hingga akhir kegiatan tanpa ada hambatan dan kendala yang berarti; Kedua, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini telah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota Polsek Pasar Rebo tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sehingga dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
ANALISIS STRATEGI PENCEGAHAN CYBER CRIME PADA ANAK- ANAK YAYASAN AL-KAHFI Octo Iskandar
Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol. 2 No. 11 (2023): Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia
Publisher : Program Studi Akuntansi IKOPIN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Objek penelitian pengabdian masyarakat pada penelitian ini adalah Yayasan Al- Kahfi, tepatnya di Musholla Al-Ikhlas yang berada di kawasan Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Proses pengabdian masyarakat berlangsung mulai pukul 15.00-17.00 WIB, Selasa 14 Maret 2023. Tujuan kami meneliti supaya anak – anak pada usia emas sudah memiliki bekal untuk masa depan agar tidak sembarangan dalam bersosial media dan lebih waspada tentang hal tersebut. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, terjun langsung ke objek penelitian untuk menganalisis serta mengumpulkan data- data yang diperlukan dengan melakukan wawancara terhadap 25 orang anak pada saat proses pengabdian masyarakat. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu :1) Yayasan Al-Kahfi anak-anak yang memiliki gadget dengan rata-rata pada usia 7 tahun. 2) 50% anak-anak menggunakan gadget untuk bermain game, 25% untuk kegiatan sekolah daring, 15% untuk mengikuti teman, dan 10% untuk bermain tiktok. 3) Durasi anak- anak dalam bermain gadget dalam sehari yaitu 2 jam dengan persentase 44%, lebih dari 2 jam dengan persentase 31%, dan kurang dari 1 jam dengan persentase 25%. 4) hasil tanya jawab dengan anak-anak tersebut mengungkapkan keseluruhan anak-anak tersebut masih dalam golongan normal, hal ini dipengaruhi oleh peran orang tua dalam melakukan pemantauan aktivitas anak-anak tersebut di rumah.
Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Octo Iskandar; Robiah
KRTHA BHAYANGKARA Vol. 17 No. 2 (2023): AUGUST 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/krtha.v17i2.2205

Abstract

Dalam rangka penegakan hukum, pengadilan mempunyai peranan yang sangat penting, Hakim yang merupakan pelaksana kegiatan di bidang peradilan haruslah memperhatikan nilai yang berkembang dan hidup dalam masyarakat dan juga harus menguasai norma hukum tertulis (das solen). Putusan pengadilan diharapkan dapat dijadikan koreksi dan rekoreksi apakah telah memenuhi rasa keadilan atau sebaliknya berdasarkan fakta hukum yang ada sehingga dapat diketahui apakah ada harmonisasi dan sinkronisasi antara das solen dengan das sein. Untuk itulah, dalam hal penjatuhan sanksi pidana terhadap setiap pelaku tindak pidana, sangat membutuhkan peran aktif dari seorang Hakim dan juga para aparat penegak hukum untuk bisa menerapkan hukum secara adil. salah satu permasalahan hukum terkait dengan tindak pidana pencabulan yang menarik untuk dikaji berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 550 K/Pid.sus/2020 yang di dalam putusan tersebut Hakim menjatuhkan putusan bebas. Hasil penelitian hukumnya, Dalam putusan ini kesaksian anak terkesan diabaikan oleh hakim, hakim hanya berfokus pada 1 orang saksi dan hasil visum yang menyatakan bahwa terdapat luka lecet akibat benda tumpul tetapi untuk selaput dara korban masih utuh, menurut Hakim hasil visum itu tidak cukup menguatkan bahwa telah terjadinya tindakan pencabulan, dalam kasus ini hakim kurang memaknai apa itu yang dimaksud dengan perbuatan cabul, bukan berarti jika selaput dara korban masih utuh berarti tidak pernah terjadi tindakan pencabulan sama sekali.
PELATIHAN AKUNTANSI DASAR UNTUK MENCEGAH KERUGIAN BAGI USAHA MIKRO KECIL DI LINGKUNGAN DANAU DUTA HARAPAN Octo Iskandar; Kelas Akuntansi
Devote : Jurnal Pengabdian Masyarakat Global Vol. 1 No. 2 (2022): Devote : Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, Desember 2022
Publisher : LPPM Institut Pendidikan Nusantara Global

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/devote.v1i2.348

Abstract

Usaha mikro kecil merupakan salah satu sektor informal yang muncul dari usaha perseorangan di masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan atau pendapatan keluarga dengan cara menjual sayur mayur, ikan, kerupuk, buah-buahan, makanan dan minuman di pasar, pinggir jalan dan pemukiman penduduk. Daerah yang selalu terkendala modal, kekurangan dan utang yang selalu bertambah dengan pendapatan yang minim, maka dari itu kegiatan PKM ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pelatihan kepada para pedagang kecil mengenai akuntansi dasar dan pencatatan akuntansi agar dapat mencegah kerugian dan dapat mengembangkan usahanya. Metode pelaksanaannya dilakukan dalam empat tahap, yaitu. tahap 1) Observasi dan analisis situasi, 2) Diskusi dengan pejabat lingkungan, perwakilan pedagang kecil dan petugas keamanan setempat terkait masalah mendesak yang menjadi pokok PKM, 3) Penetapan jadwal pelaksanaan dan pembagian kerja tim PKM, 4) Tahap pelaksanaan dilakukan dalam empat sesi, yaitu 1) Sesi ceramah dan penyajian materi, 2) Sesi tanya jawab 3) Sesi pendampingan pembuatan pencatatan akuntansi, 4) Sesi wawancara. Hasil dari kegiatan PKM ini memberikan peserta informasi baru tentang akuntansi dan pembukuan atau pencatatan, dimana peserta antusias mengikuti kegiatan tersebut dan ingin melakukan pembukuan pada usahanya yang belum pernah dilakukan, bukan karena tidak mau melakukannya, tetapi mereka belum mengerti tentang pembukuan dan tidak mengetahui bahwa pencatatan akuntansi itu penting dalam perkembangan serta mencegah kerugian dalam usahanya.