Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

PENGELOLAAN SAMPAH BERWAWASAN LINGKUNGAN DI MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 KOTA BEKASI Octo Iskandar
Abdi Bhara Vol 1 No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (936.923 KB) | DOI: 10.31599/abhara.v1i2.1490

Abstract

Permasalahan lingkungan hidup yang sampai saat ini menjadi permasalahan di perkotaan adalah mengenai pengelolaan sampah dimana sampai saat ini belum mendapat penanganan yang baik. Hal ini sebagian besar diakibatkan oleh pola konsumsi masyrakat yang berubah sehingga mengakibatkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang makin beragam dan terus meningkat setiap tahunnya. Tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengedukasi para pelajar di MAN 1 Kota Bekasi untuk dapat memanfaatkan limbah rumah tangga menjadi produk baru yang dapat dijual sehingga diharapkan dapat mengurangi resiko pencemaran lingkungan. Metode yang digunakan adalah dengan penyuluhan dan diskusi interaktif, memudahkan dalam penyampaian dan penerimaan materi penyuluhan dan sosialisasi. Kegiatan dari program ini yaitu menjelaskan mengenai tata cara pengolahan sampah kota menjadi barang baru sehingga bisa menjadi sebuah usaha baru dan dapat mendatangkan keuntungan.
MENCEGAH PENGARUH NEGATIF CYBERCRIME PADA ANAK-ANAK DI YAYASAN AL-KAHFI, KP. KAYURINGIN JAYA, KOTA BEKASI Octo Iskandar
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2192

Abstract

Fenomena bullying atau perundungan kerap terjadi sejak dulu. Perundungan sendiri merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Kasus bullying sendiri kini dibedakan menjadi dua kelompok yaitu bullying secara verbal, di mana pelaku melakukan kontak fisik terhadap korban seperti memukul, mendorong, menendang hingga merusak barang korban. Lalu yang kedua ada non-verbal, ini dilakukan dengan cara merendahkan, mengejek, menyebarkan gosip sampai mengancam korban. Di era digital seperti ini masyarakat Indonesia pasti menggunakan teknologi bahkan dari usia muda hingga lansia. Melihat perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat kita terkadang tidak bisa mengontrol komentar-komentar jahat dari orang lain. Cyberbullying sendiri merupakan tindak laku perundungan yang dilakukan di sosial media, kegiatan yang dilakukan oleh pelaku seperti memberikan kata-kata menyakitkan di kolom komentar, menyebarkan kebohongan, sampai mengirim pesan yang mengandung ancaman. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan sejak dini kepada anak-anak di wilayah Kayuringin, Bekasi Selatan, tentang bahayanya melakukan cyberbullying pada orang lain.
PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERATURAN POLRI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF Rahman Amin; Gatot Efrianto; Octo Iskandar; Audy Pramudya Tama
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2325

Abstract

Perubahan paradigma pemidanaan dari retributive justice yang bersifat penghukuman atau pembalasan kepada pelaku tindak pidana menjadi paradigma restorative justice atau keadilan restoratif merupakan suatu penyelesaian perkara yang lebih menekankan pada aspek pemulihan atau perbaikan terhadap akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang terjadi, sehingga diharapkan dapat memberikan keadilan semua pihak tanpa melepaskan tanggung jawab pelaku. Untuk memaksimalkan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana, Polri telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai dasar hukum dan pedoman dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Namun kenyataannya, keadilan restoratif masih belum dapat diterapkan dengan maksimal, salah satunya karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman anggota Polri tentang substansi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tersebut. Sasaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum ini adalah anggota Polri yang berdinas di Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya. Metode kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum secara langsung, dimana dalam pelaksanaannya terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan kegiatan, tahap evaluasi, dan tahap pelaporan. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Pertama pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 berjalan dengan tertib dan lancar dari awal hingga akhir kegiatan tanpa ada hambatan dan kendala yang berarti; Kedua, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini telah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota Polsek Pasar Rebo tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sehingga dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan.