Made Bagas Ari Kusuma D
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Made Bagas Ari Kusuma D; Komang Febrinayanti Dantes; Ni Ketut Sari Adnyani
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 3 (2020): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v3i3.32873

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya parate eksekusi terhadap objek jaminan fidusia oleh kreditur, (2) mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi singga terjadinya parate eksekusi oleh kreditur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah teknik studi dokumen dan dianalisis sesuai permasalahan yang dikaji secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) faktor yang menyebabkan terjadinya parate eksekusi terhadap objek jaminan fidusia oleh kreditur yaitu faktor eksternal (perusahaan leasing), dan faktor internal (debitur). Sehingga dari 2 faktor tersebut menimbulkan sanksi terhadap tindakan parate eksekusi seperti perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPer hingga pencabutan izin usaha perusahaan leasing Pasal 5 ayat 1 Permenkeu Nomor 130/PMK.10/2010, (2) bentuk perlindungan hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi terhadap objek jaminan fidusia, tidak ada yang mengikat, namun dengan keluarnya putusan MKRI Nomor 18/PUU/XVII/2019, perusahaan leasing akan lebih berhati-hati mengambil tindakan parate eksekusi terhadap objek jaminan fidusia.