Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PROBLEMATIKA KEWENANGAN MENETAPKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PRAKTIK PERADILAN TINDAK PINDANA KORUPSI Sibuea, Hotma P.; Wijanarko, Dwi Seno; Efrianto, Gatot
Jurnal Hukum Sasana Vol. 6 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v6i1.263

Abstract

Sebagai perbuatan melawan hukum, tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menurut Pasal 10 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, wewenang menetapkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum seperti tindak pidana korupsi adalah wewenang Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, dalam praktik, instansi yang diminta penyidik untuk menetapkan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tindakan tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.Dalam hubungan dengan tindakan tersebut, masalah hukum yang hendak diteliti ada 2 (dua) yakni sebagai berikut. Pertama, apakah tindakan BPKP menetapkan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi sebagai perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan tindakan sewenang-wenang? Kedua, apakah tindakan BPKP menetapkan jumlah kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi sebagai perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sendi-sendi hukum konstitusional pemisahan kekuasaan? Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian adalah yuridis-normatif.Sebagai hasil penelitian, ada 2 (dua) simpulan yakni sebagai berikut. Pertama, tindakan BPKP yang dimaksud di atas adalah tindakan sewenang-wenang. Kedua, tindakan sewenang-wenang BPKP tersebut termasuk pelanggaran sendi hukum pemisahan kekuasaan. Ada 2 (dua) saran yang dikemukakan yakni sebagai berikut. Pertama, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 dan undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 perlu diamandemen. Kedua, dalam kedua undang-undang tersebut perlu ditambahkan ayat atau pasal yang mengatur sebagai berikut “Penetapkan kerugian keuangan negara yang dilakukan badan atau organ selain Badan Pemeriksa Keuangan adalah tidak sah atau batal demi hukum.”
DASAR HUKUM DAN KEDUDUKAN SERTA TUGAS MAUPUN WEWENANG KOMISI KEJAKSAAN DALAM BINGKAI SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM Sibuea, Hotma P.; Putri, Elfirda Ade
Jurnal Hukum Sasana Vol. 6 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v6i2.384

Abstract

Komisi Kejaksaan adalah organ negara penunjang yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan. Namun, dalam praktik, Komisi Kejaksaan mengalami hambatan dan kendala yang bersumber justru dari regulasi yang mengatur Komisi Kejaksaan.Masalah penelitian yang dapat ditetapkan adalah sebagai berikut. Pertama, apakah dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 dapat mendorong peningkatan kualitas kinerja jaksa dan pegawai Kejaksaan seperti dikehendaki Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan? Kedua, apakah dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan perlu diubah supaya dapat mendorong kualitas kinerja Kejaksaan sesuai dengan amanat Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004? Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis-normatif. Ada 2 (dua) simpulan yang dikemukakan yakni sebagai berikut. Pertama, dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tidak dapat mendorong peningkatan kinerja jaksa dan pegawai Kejaksaan seperti dikehendaki Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kedua, dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan perlu diubah supaya organ negara penunjang tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas kinerja Kejaksaan sesuai dengan amanat Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004. Dalam hubungan dengan kedua simpulan tersebut, saran-saran yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut. Pertama, Penpres Nomor 18 Tahun 2011 harus segera diamandemen berkenaan dengan dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan dan pasal yang menghambat pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan. Kedua, dasar hukum Komisi Kejaksaan perlu ditingkatkan menjadi undang-undang dan kedudukannya menjadi organ negara penunjang otonom (mandiri) yang disertai dengan wewenang yang bersifat menentukan hasil pelaksanaan tugasnya sebagai lembaga pengawas eksternal.
Comparison of the Indonesian and South Korea Impeachment System as a Method of Power Limitation Sibuea, Hotma P.
Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Vol 4, No 4 (2021): Budapest International Research and Critics Institute November
Publisher : Budapest International Research and Critics University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33258/birci.v4i4.3308

Abstract

Abuse of power is a classic universal phenomenon since the time of Ancient Greece. Humanity has developed various methods of controlling and limiting power systems since ancient times. Each country forms and develops methods and systems for limiting (supervising) power with various characteristics according to the needs, aims, objectives, value systems, philosophy, history, and natural environment of each nation. Several systems of control and limitation of power have been developed by mankind, such as the theory of separation of powers, the theory of checks and balances, the judicial review system, and others. All systems and methods of limiting and supervising power are aimed at preventing abuse of authority that results in violations of human rights and the rights of citizens. One of the systems of control and limitation of power developed by mankind is impeachment. The system and methods of impeachment are well known in various systems of government. Impeachment is a method of limiting the power of public officials. With impeachment, public officials can be dismissed during their term of office. In this paper, the impeachment methods and systems that are discussed and compared are the Indonesian impeachment model with a presidential system and South Korea's impeachment model with a parliamentary system. The legal issues (issues) under study relate to the similarities and differences in the methods and systems of impeachment in the two countries. The research method used is the juridical-normative research method. In a conclusion, the research is the Indonesian and South Korean impeachment systems and methods have significant similarities and differences within the framework of different government systems. Amendments to the 1945 Constitution need to be made as a change to a better method and system of impeachment.