Amalia Rizky
Undiknas Graduate School, Denpasar, Bali

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM MENGATUR PERLIDUNGAN HUKUM TERHADAP TRANSAKSI ONLINE (E-COMMERCE) Amalia Rizky; A.A.A.N. Sri Rahayu Gorda
Jurnal Analisis Hukum Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (367.273 KB) | DOI: 10.38043/jah.v2i1.2170

Abstract

Peningkatan penggunaan transaksi online tersebut tentunya dipicu dari banyaknya manfaat yang dapat dirasakan oleh konsumen pengguna transaksi online, khususnya kemudahan dalam melakukan transaksi karena lebih praktis tidak perlu lagi datang ke toko/store yang biasanya dilakukan pada konsumen pada umumnya. Peningkatan penggunaan transaksi online yang demikian pesatnya tentu harus memperhatikan aspek perlindungan kepada konsumen yang menggunakan jasa transaksi online (E-Commerce).Masalah yang timbul akhir-akhir ini seperti yang diberitakan pada newsdetik.com Rabu 12 November 2018 pukul 18.05 WIB, seorang perempuan yang di tangkap Polda Metro Jaya yang melakukan penipuan secara online dengan menggunakan akun instagram bebebags21199. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mempromosikan barang-barang di akun tersebut lalu chatting secara pribadi antara Pelaku dan konsumen, dan setalah itu konsumen mentransfer uang seharga barang yang akan di beli, setelah konsumen mentransfer uang, pelaku tidak mengirim barang tersebut. Pada akhirnya konsumen melapor ke Polda Metro Jaya dan menagkap pelaku tersebut dan pelaku mengakui mengambil keuntungan dari penipuan dari bisnis online ini sebesar 600.000.000,- dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.Terhadap kasus tersebut semestinya konsumen mendapatkan perlindungan hukum secara pasti agar tidak kasus seprti di atas dan pemerintah harus berperan aktif dalam memberantas kejahatan di dalam dunia maya dalam hal transaksi online dengan cara melakukan perlindungan hukum secara preventif (pencegahan) dan pelaku usaha yang melakukan penipuan secara online disini semestinya di berikan hukuman yang tegas.Kata Kunci : Transaksi Online, Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana, Perlindungan Hukum