Yohana Vivian
Universitas Pendidikan Nasional

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DENPASAR DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL Yohana Vivian; Ni Nyoman Juwita Arsawati
Jurnal Analisis Hukum Vol 3 No 2 (2020)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (213.898 KB) | DOI: 10.38043/jah.v3i2.2720

Abstract

Kekerasan seksual merupakan bentuk kontak seksual atau bentuk lain yang tidak diinginkan secara seksual. Kekerasan seksual biasanya disertai dengan tekanan psikologis atau fisik yang dialami oleh korban. Dibentuknya P2TP2A sebagai lembaga pemerintah yang secara khusus sebagai tempat pendampingan terhadap anak-anak dan perempuan yang mengalami permasalahan sosial utamanya mengenai pelanggaran hak asasi atau kekerasan seksual. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan peranan P2TP2A dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak. Metode dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan menggunakan jenis data primer dan data sekunder, data primer yaitu data yang bersumber langsung dari sumber pertama sedangkan data sekunder berupa buku-buku, jurnal, teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi, teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif kualitatif. Faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak ada dua, faktor internal dan faktor eksternal. Pada faktor internal hal yang paling berpengaruh adalah faktor keluarga dan dari faktor eksternal hal yang paling berpengaruh adalah faktor media sosial. Peranan P2TP2A dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual adalah menerima pengaduan dari korban dan mendampingi korban sampai ke persidangan dan menyediakan rumah aman bagi korban serta memberikan konseling psikologi akan mental korban. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual