p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Analisis Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Kedudukan Amicus Curiae Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual Komang marga Triani; Ni Nyoman Juwita Arsawati
Jurnal Analisis Hukum Vol 4 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.811 KB)

Abstract

Anak yang menjadi pelaku tindak pidana anak yang belum berumur 18 tahun telah diduga melakukan tindak pidana. Pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang sering dilakukan oleh anak dibawah umur dalam bentuk ungkapan, tindakan, hingga melakukan hubungan fisik. Sehingga dalam hal ini konsep Amicus Curiae dapat membantu memeriksa dan mengklarifikasi kasus anak pelaku pelecehan seksual. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian penelitian ini metode penelitian normatif dengan mengkaji studi kepustakaan dengan memperoleh data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sehingga hasil penelitian ini diperoleh bahwa kedudukan Amicus Curiae dalam tindak pidana sebagai alat bukti dapat pembuktiannya secara tertulis dan tidak tertulis. Amicus Curiae, jika dikaitkan dengan pasal 184 KUHAP, Amicus Curiae dapat digolongkan dengan alat bukti surat dan petunjuk secara materiil tetapi tidak secara formil. Serta Amicus Curiae dapat memberikan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pelecehan seksual yang dikaji dari sisi filosofis, sosiologis, dan yuridis, dengan hal tersebut hakim dapat menggunakan dasar pertimbangan dalam memutus perkara anak tanpa harus mengkorban hak-hak anak.
Tinjauan Yuridis Kedudukan Amicus Curiae Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual Komang marga Triani; Ni Nyoman Juwita Arsawati
Jurnal Analisis Hukum Vol 4 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.811 KB)

Abstract

Anak yang menjadi pelaku tindak pidana anak yang belum berumur 18 tahun telah diduga melakukan tindak pidana. Pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang sering dilakukan oleh anak dibawah umur dalam bentuk ungkapan, tindakan, hingga melakukan hubungan fisik. Sehingga dalam hal ini konsep Amicus Curiae dapat membantu memeriksa dan mengklarifikasi kasus anak pelaku pelecehan seksual. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian penelitian ini metode penelitian normatif dengan mengkaji studi kepustakaan dengan memperoleh data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sehingga hasil penelitian ini diperoleh bahwa kedudukan Amicus Curiae dalam tindak pidana sebagai alat bukti dapat pembuktiannya secara tertulis dan tidak tertulis. Amicus Curiae, jika dikaitkan dengan pasal 184 KUHAP, Amicus Curiae dapat digolongkan dengan alat bukti surat dan petunjuk secara materiil tetapi tidak secara formil. Serta Amicus Curiae dapat memberikan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pelecehan seksual yang dikaji dari sisi filosofis, sosiologis, dan yuridis, dengan hal tersebut hakim dapat menggunakan dasar pertimbangan dalam memutus perkara anak tanpa harus mengkorban hak-hak anak.