Saefullah .
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONTEKSTUALITAS QAI’DAH FIQHIYYAH DENGAN TERMA SIYASAH SYAR’IYYAH Saefullah .
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 9 No 2 (2018): Juli - Desember 2018
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v9i2.1576

Abstract

Abstark Hidup dan kehidupan adalah dua term yang melatari manusia ketika ia menjalani tugas-tugas kekhilafahannya di muka bumi ini. Dunia dengan segala muatan kompleksitasnya di satu pihak, dan manusia dengan segala dimensi kekurangan dan kelemahannya di pihak lain, tentu dalam menjalankan tugas-tugas kekhilafahan tersebut, perlu adanya patokan dasar dan rambu-rambu tertentu. Dalam diskursus pemikiran hukum Islam mengemuka teori Qai’dah Fiqhiyyah dan Siyasah Syar’iyyah. Qaidah Fiqhiyyah tidak lain adalah sebuah rumusan hukum umum yang bisa dijadikan patokan atau sandaran bagi kasus-kasus lain yang memiliki kemiripan latar dan ilatnya. Qidah Fiqhiyyah tersebut sangat memudahkan kita untuk memahami daya tunjuk yang dikonstruksi oleh hukum Islam. Kontekstualitas Qaidah Fiqhiyyah tersebut menyesar ke segala arah disiplin ilmu lain karena sifatnya universal. Termasuk yang lebih akrab ke ranah Siyasah Syar’iyyah. Karena Siyasah Syar’iyyah tidak lain adalah sebuah strategi pemahaman terhadap terma nash, baik al-Qutr’an, maupun al-hadis. Terlebih yang mengangkut muatan daya tunjuk yang relatif (Zhanniyyatu al-Dilalah), Banyak model-model Qaidah Fiqhyyah yang memiliki pesan kontekstual dengan Siyasah Syar’iyyah. Tiga model Qidah Fiqhiyyah yang disajikan penulis, yaitu tentang solusi menentukan pilihan sikap ketika berada pada situasi delematis, tentang anjuran untuk berbuat ihsan (kebaikan) dalam segala hal dan tentang keharusan seorang pemimpin untuk menghadirkan kebijakan yang maslahat, cukup dianggap merepresentasikan dari seluruh kaidah yang ada. Kata Kunci: Kontektualitas, Kaidah Fiqhiyyah dan Siyasah Syar’iyyah.
KONSEP NEGARA DALAM PERSPEKTIF PEMIKIRAN POLITIK ISLAM (Telaah atas Konsep Khilafah dan Salafi) Saefullah .
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 8 No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstraksi Islam hadir menyuguhkan resep universal yang aktifbicara pada berbagai level persoalan dengan segalaproblemanya. Jadi salah fatal andai Islam dituduh sebagaiagama pasif yang hanya berkutat pada tataran teologi sematayang sifatnya normatif dan setagnan. Islamlah yang pertamamenggagas konsep kekhilafahan di mana Adam sebagai agenpertama yang ditunjuk Allah untuk memenej dan memberdayakandunia ini. Khalifah dalam konteks umum memang hanyamenyangkut soal-soal sosial normatif, namun pada ranah yanglebih spesifik, ia bicara ihwal negara dengan segala sistem danbentuk-bentuknya. Maka mengemukalah idiom negara Islam.Negara Islam tidak lain adalah sistem ketatanegaraan dankeprmerintahan yang berlandaskan mekanisme aturan Islam.Denagn kata lain doktrin Islam dijadikan tolok ukur danlandasan utama. Untuk mengurai lebih rinci tentang bentuk dan sistemnegara , mengemuka berbagai teori atau konsep negara. Darirangkain mata sejarah yang berkutat pada tema kenegaaanIslam, yang paling populer mengemuka adalah negara berkonsepkhilafah dan kesultanan. Konsep khilafah mendasrkan bahwanegara harus berada di bawah kendali seorang khalifah/imamyang dipilih secara demokratis oleh rakyat melalui jalurperwakilan ( Ahlu al-Hilli Wa al-‘Aqd) yang selanjutnyamelakukan “bai’at” sebagai “kontrak politi” untuk menyatakan kestiaan kepada sang imam. Sedang kesultanan diangkat secaralangsung, tidak melalui sistem demokratis sebagaimana sistemkekhilafahan. Namun demikian, kedua-duanya memiliki tanggungjawab sepenuhnya kepada sang pemiulik mutlak adalah Allah,mengingat tata atarunnya berlandasan konstitusi syari’ah. Fakta paling rill dan masih berlangsung sampai sekarangadalah Negara Arab Saudi dan Republik Islam Iran. Arab Saudiadalah bentuk negara Islam yang berlandaskan al-Qur’an danal-Sunnah dengan paham pemikiran berorientasi pada madzhabHambali (Ahmad Ibn Hambal. Sedang Iran, berorientasi padamadzhab Syi’ah. Kedua negara tersebut sebagai saksi sejarah,bahwa sebuh negara bedasarkan teori Islam tidak menghadirkanpetaka, malah justru sebaliknya membawa berkah. Dalam konteks kehadiran konsep negara Islam, kita tidakmelupakan jasa pemikiran politik Islam yang digagas (antaralain) oleh Ibn Taimiah, Abdullah Ibn Wahab (pendiri pahamwahabi), Jamaluddin al-Afghani dan lain sebagainya. Itu semuamenjadi khazanah pemikiran siyasah Islamiah yang ke depanbisa tampil sebagai konsep pilihan. Formulasi konsep daulahIslam yang mengacu kepada empat segmen, yaitu: (1) al-Tauhid,(2) al-Risalah, (3) al-Khilafah dan (4) al-Syura, versi Abu ‘Alaal-Maududi sebagai lanadasan ideal yang komprohensif.